Sekretaris Daerah

SEKRETARIS DAERAH : Ir. Drajad Ruswandono, MT
STAF AHLI
Berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul nomor : 91/UP/Kep.D/D4 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Staf Ahli Bidang :
1. Hukum dan Pemerintahan : -
2. Kemasyarakatan dan SDM : -
3. Ekonomi dan Pembangunan : Ir. Khairudin
Staf ahli adalah jabatan struktural Eselon II.b. Staf ahli merupakan pembantu Bupati yang tugas dan fungsinya ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan bidang keahliannya, di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Tugas :
- Staf ahli bertanggung jawab kepada Bupati
- Staf ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikkordinasikan oleh Sekretaris Daerah
- Staf ahli mempunyai tugas memberikan telaah mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya
(#)
Aspirasi Warga
Agenda Kegiatan