Kabupaten Gunungkidul

Daerah Istimewa Yogyakarta

Gambaran Umum


Dilihat  69.126       

GEOGRAFI

Kabupaten Gunungkidul adalah salah satu kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Ibukotanya Wonosari. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul 1.485,36 km2 atau sekitar 46,63 % dari luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kota Wonosari terletak di sebelah tenggara kota Yogyakarta (Ibukota Daerah Istimewa Yogyakarta), dengan jarak ± 39 km. Wilayah Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 18 Kecamatan, 144 desa, dan 1.431 padukuhan.

 

Luas dan Pembagian Wilayah Administratif Kabupaten Gunungkidul

No Kapanewon (Kecamatan) Luas (km2) % Jml desa Jml Padukuhan Jml RW
1 Panggang 99,8 6,72 6 44 44
2 Purwosari 71,76 4,83 5 32 32
3 Paliyan 58,07 3,91 7 50 50
4 Saptosari 87,83 5,91 7 60 60
5 Tepus 104,91 7,06 5 83 84
6 Tanjungsari 71,63 4,82 5 72 71
7 Rongkop 83,46 5,62 8 100 100
8 Girisubo 94,57 6,37 8 82 82
9 Semanu 108,39 7,30 5 106 136
10 Ponjong 104,49 7,03 11 119 120
11 Karangmojo 80,12 5,39 9 104 104
12 Wonosari 75,51 5,08 14 103 151
13 Playen 105,26 7,09 13 101 101
14 Patuk 72,04 4,85 11 72 82
15 Gedangsari 68,14 4,59 7 67 67
16 Nglipar 73,87 4,97 7 63 53
17 Ngawen 46,59 3,14 6 67 67
18 Semin 78,92 5,31 10 116 121
  Jumlah 1.485,36 100,00 144 1.431 1.525

Sumber : BPS Kab.Gunungkidul (Gunungkidul Dalam Angka 2015)

 

TOPOGRAFI

Berdasarkan kondisi topografi Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 3 (tiga) zona pengembangan, yaitu :

Zona Utara disebut wilayah Batur Agung dengan ketinggian 200 m - 700 m di atas permukaan laut. Keadaannya berbukit-bukit, terdapat sumber-sumber air tanah kedalaman 6m-12m dari permukaan tanah. Jenis tanah didominasi latosol dengan bataun induk vulkanik dan sedimen taufan. Wilayah ini meliputi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, Semin, dan Kecamatan Ponjong bagian utara.
Zona Tengah disebut wilayah pengembangan Ledok Wonosari, dengan ketinggian 150 m - 200 mdpl. Jenis tanah didominasi oleh asosiasi mediteran merah dan grumosol hitam dengan bahan induk batu kapur. Sehingga meskipun musim kemarau panjang, partikel-partikel air masih mampu bertahan. Terdapat sungai di atas tanah, tetapi dimusim kemarau kering. Kedalaman air tanah berkisar antara 60 m - 120 m dibawah permukaan tanah. Wilayah ini meliputi Kecamatan Playen, Wonosari, Karangmojo, Ponjong bagian tengah dan Kecamatan Semanu bagian utara.
Zona Selatan disebut wilayah pengembangan Gunung Seribu (Duizon gebergton atau Zuider gebergton), dengan ketinggian 0 m - 300 mdpl. Batuan dasar pembentuknya adalah batu kapur dengan ciri khas bukit-bukit kerucut (Conical limestone) dan merupakan kawasan karst. Pada wilayah ini banyak dijumpai sungai bawah tanah. Zone Selatan ini meliputi Kecamatan Saptosari, Paliyan, Girisubo, Tanjungsari, Tepus, Rongkop, Purwosari, Panggang, Ponjong bagian selatan, dan Kecamatan Semanu bagian selatan.

KLIMATOLOGI

Wilayah Kabupaten Gunungkidul termasuk daerah beriklim tropis, dengan topografi wilayah yang didominasi dengan daerah kawasan perbukitan karst. Wilayah selatan didominasi oleh kawasan perbukitan karst yang banyak terdapat goa-goa alam dan juga sungai bawah tanah yang mengalir. Dengan kondisi tersebut menyebabkan kondisi lahan di kawasan selatan kurang subur yang berakibat budidaya pertanian di kawasan ini kurang optimal.

 
PEMERINTAHAN

Secara yuridis, status Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 pada saat Gunungkidul dipimpin oleh KRT Labaningrat.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, di Kabupaten Gunungkidul urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan pemerintahan konkruen, dan urusan pemerintahan umum. Urusan Pemerintahan Konkruen terdiri atas urusan pemerintahan wajib ( urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan Urusan pemerintahan pilihan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, di Kabupaten Gunungkidul telah dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut :

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Inspektorat Daerah
  4. Dinas Daerah : Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  5. Badan Daerah : Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

 

POTENSI

Kabupaten Gunungkidul mempunyai beragam potensi perekonomian mulai dari pertanian, perikanan dan peternakan, hutan, flora dan fauna, industri, tambang serta potensi pariwisata. Pertanian yang dimiliki Kabupaten Gunungkidul sebagian besar adalah lahan kering tadah hujan (± 90 %) yang tergantung pada daur iklim khususnya curah hujan. Lahan sawah beririgasi relatif sempit dan sebagian besar sawah tadah hujan. Sumberdaya alam tambang yang termasuk golongan C berupa : batu kapur, batu apung, kalsit, zeolit, bentonit, tras, kaolin dan pasir kuarsa.

Kabupaten Gunungkidul juga mempunyai panjang pantai yang cukup luas terletak di sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, membentang sepanjang sekitar 65 Km dari Kecamatan Purwosari sampai Kecamatan Girisubo, serta memiliki pulau. Potensi hasil laut dan wisata sangat besar dan terbuka untuk dikembangkan. Potensi lainnya adalah industri kerajinan, makanan, pengolahan hasil pertanian yang semuanya sangat potensial untuk dikembangkan.

Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030, potensi pengembangan wilayah di Kabupaten Gunungkidul :

  1. Kawasan peruntukan hutan produksi (12.810,100 Ha di 10 kecamatan)
  2. Kawasan hutan rakyat (38.444 Ha di 18 kecamatan)
  3. Kawasan peruntukan pertanian : kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan dan kawasan peternakan
  4. Kawasan peruntukan perikanan
  5. Kawasan yang memiliki potensi bahan galian
  6. Kawasan potensi industri
  7. Kawasan pengembangan pariwisata
  8. Kawasan geopark Gunung Sewu

Geopark Gunung Sewu terletak antara Yogyakarta dan Pacitan. Kawasan ini memanjang arah barat-timur melintasi 3 wilayah kabupaten (Gunungkidul, Wonogiri dan Pacitan) dan 3 wilayah Propinsi (DIY, Jateng, Jatim). Luas 1.802 km2. Geopark Gunung Sewu telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Komite Nasional Geopark Indonesia pada tanggal 13 Mei 2013 dan ditetapkan menjadi Geopark Global yang didukung oleh UNESCO pada tanggal 19 September 2015 di Tottori, Jepang. Pada bulan Nopember 2015 Geopark Gunung Sewu menjadi Gunung Sewu UNESCO Global Geopark. Geopark Gunung Sewu terdiri dari 33 situs yang tersebar di 3 Geo Area, yaitu Geo Area Gunungkidul sebanyak 13 geo tapak, Geo Area Wonogiri sebanyak 7 geo tapak, dan Geo Area Pacitan sebanyak 13 geo tapak.

 

GAMBARAN UMUM SELURUH PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL                                 

SELENGKAPNYA DISINI

Layanan


MARI BERGERAK BERSAMA CEGAH PENYEBARAN COVID-19,

Gunakan masker - Cuci Tangan Dengan Sabun Dan Air Mengalir - Lakukan Physical Distancing