Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan main game virtual berbasis GPS sejenis Pokemon Go, dan lainnya. Dalam Surat Edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, MenPAN-RB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.[PIC1]
Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
SE MenPAN-RB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat MenPAN-RB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.
Larangan main game seperti Pokemon Go tersebut untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan. Dengan adanya larangan tersebut diharapkan seluruh pegawai tanpa terkecuali untuk fokus pada pekerjaannya dan tidak terpengaruh dengan Pokemon Go yang tengah mem-booming.(nana)

