1
Setiap pemohon informasi berhak mengajukan keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2
Pemohon dapat melihat status keberatan melalui dashboard pemohon di portal ppid.gunungkidulkab.go.id.
3
Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik.
4
Pilih menu Layanan → Pengajuan Keberatan, isi nomor registrasi dan email, lalu klik Lanjutkan.
5
Apabila dikuasakan, penerima kuasa wajib mengisi identitas dan melampirkan identitas serta surat kuasa.
6
Dokumen fisik surat kuasa disampaikan ke Sekretariat PPID maksimal 3 minggu setelah pengisian online.