Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1968
| Komponen Lambang | Makna Filosofis |
|---|---|
| Perisai | Sebagai alat penangkis serangan musuh dan untuk melindungi diri. |
| Bintang Bersudut 5 Kuning Emas | Mengingatkan akan keagungan Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala perikehidupan dan penghidupan serta “Sangkan paraning dumadi”. |
| Pohon Beringin 5 Akar Dasar | Melambangkan pengayoman dan tempat berteduh bagi rakyat yang memerlukan pimpinan dan perlindungan. Lima akar dasar berarti bahwa kepemimpinan di Kabupaten Gunungkidul berlandaskan Falsafah Negara: Pancasila. |
| Pohon Bercabang 3 | Melambangkan bahwa Pemerintah sebagai pelindung rakyat mempunyai tiga bidang utama: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. |
| Sulur Beringin 8 Buah / 4 Sebelah Menyebelah | Berarti Pemerintah Daerah dalam melindungi, membina, dan memimpin rakyat senantiasa mengulurkan tangan serta memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta aktif dalam pemerintahan melalui social control, social participation, dan social responsibility demi tercapainya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. |
| Roda Bergigi Putih Perak | Menggambarkan rakyat Gunungkidul yang giat membangun di segala bidang di bawah naungan pemerintah. Warna putih perak melambangkan bahwa pembangunan dilaksanakan dengan kesucian lahir dan batin. |
| Busur Panah Merah Putih | Melambangkan kegigihan rakyat Gunungkidul dalam berjuang melawan semua penghambat pembangunan, diikat oleh semangat kesatuan dan persatuan yang digambarkan melalui warna Sang Saka Bendera Pusaka: Merah Putih. |
| Setangkai Daun Ketela | Menggambarkan singkong sebagai hasil produksi pertanian terbanyak dan utama di daerah Gunungkidul. |
| Sepasang Burung Lawet Hitam | Menggambarkan salah satu hasil daerah bernilai tinggi berupa sarang burung walet. Burung lawet dikenal tangguh hidup di lingkungan yang sulit — mencerminkan rakyat Gunungkidul yang meski tinggal di daerah tandus, tetap bersemangat, berinsyaf, dan bertanggung jawab untuk bekerja secara kondusif dan produktif demi generasi masa depan. |
| Keris Luk 5 Dapur Pandawa, Kuning Emas | Mewujudkan senjata ampuh dan naluri di tangan rakyat beserta para pemimpinnya dalam menghadapi segala tantangan dan rintangan. |
| Sederetan Bukit 8 Buah — Hasta Dharma |
Menggambarkan topografi Gunungkidul yang berbukit-bukit yang memerlukan kemantapan serta keteguhan hati untuk mengolahnya. Delapan bukit melambangkan Hasta Dharma — kewajiban pemerintah untuk menjadi:
|
| Setangkai Padi 5 Butir, Kuning Emas | Melambangkan kemakmuran Bangsa Indonesia pada umumnya dan khususnya kemakmuran sandang-pangan yang dicita-citakan oleh rakyat Gunungkidul. |
| Setangkai Kapas 4 Bunga, 8 Daun | Melambangkan kemakmuran sandang bagi Bangsa Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Gunungkidul pada khususnya. |
| Laut & Gelombang 17 Ombak, Putih Perak | Menggambarkan bahwa wilayah Kabupaten Gunungkidul berbatasan langsung dengan Lautan Indonesia yang kaya raya. |
| Rumput Laut Cokelat | Mewujudkan salah satu potensi hasil laut yang penting dari Kabupaten Gunungkidul. |
| Sehelai Pita Kuning | Bertuliskan “GUNUNGKIDUL” sebagai identitas resmi kepemilikan lambang daerah tersebut. |
Arti Warna dalam Lambang
Setiap warna dalam lambang daerah mengandung makna simbolis yang mencerminkan nilai dan semangat Gunungkidul
Kuning Emas
Keluhuran yang bijaksana atau cendekia.
Hijau
Doa, harapan, dan kepercayaan.
Biru
Ketaatan dan kesetiaan.
Hitam
Kemantapan, keteguhan, dan kekekalan.
Merah
Keberanian yang gagah perkasa.
Putih
Kesucian yang bersih tanpa pamrih.
Cokelat
Kokoh dan sentosa.
Semboyan
Berdasarkan Perda Nomor I Tahun 1993 — Handayani bermakna berhasil guna, berdaya guna, dan tepat guna
H
HIJAU
Penghijauan di kawasan Kabupaten Gunungkidul tetap dan terus digalakkan agar senantiasa asri, meningkatkan kesuburan tanah, karena aspek kelestarian hijau merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pembangunan wilayah.
A
AMAN
Suasana di Kabupaten Gunungkidul diharapkan selalu dalam keadaan aman, tentram, tertib, dan terjaga kondusivitasnya sehingga mampu menyokong stabilitas nasional secara berkelanjutan.
N
NORMATIF
Segala tindakan aparat pemerintah beserta seluruh elemen masyarakat senantiasa tegak lurus berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan aparatur yang bersih, berwibawa, serta masyarakat yang sadar hukum.
D
DINAMIS
Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan senantiasa penuh dengan semangat, daya juang, dan pasokan energi positif, sehingga bergerak aktif serta adaptif dalam menghadapi dinamika perubahan zaman.
A
AMAL
Masyarakat Gunungkidul didorong untuk senantiasa sadar dalam melakukan amal shaleh serta perbuatan-perbuatan luhur yang berlandaskan pada fondasi keimanan yang kuat serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Y
YAKIN
Aparatur pemerintah beserta masyarakat harus memiliki rasa percaya diri yang tinggi, bersikap tegas, serta mantap dalam melangkah dan mengambil keputusan, sehingga setiap program kerja diyakini mampu berhasil optimal dan terus meningkat.
A
ASAH ASIH ASUH
Prinsip dalam menggerakkan masyarakat dijalankan melalui pendekatan yang edukatif (Asah), penuh kasih sayang dan kepedulian (Asih), serta bimbingan dan pemeliharaan yang konsisten (Asuh) agar menumbuhkan kemandirian masyarakat.
N
NILAI TAMBAH
Setiap usaha, kreativitas, dan roda perekonomian yang berjalan diharapkan selalu memiliki nilai tambah (value-added), sehingga secara nyata mampu mendongkrak tingkat kesejahteraan hidup masyarakat.
I
INDAH
Panorama alam Gunungkidul yang menawan dan eksotis wajib senantiasa dilestarikan. Pengelolaan wisata religi, budaya, sejarah, pantai, goa, hingga wisata hutan perlu terus ditingkatkan agar lebih menarik wisatawan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.