Hak dan Tata Cara Tentang Memperoleh Informasi Publik

Daftar Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap warga negara memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah hak yang dapat Anda peroleh:

  • Hak Melihat dan Mengetahui: Setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang ada, serta menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi.
  • Hak Memperoleh Salinan: Pemohon berhak mendapatkan salinan Informasi Publik, baik dalam bentuk dokumen digital (softcopy) maupun dokumen fisik (hardcopy).
  • Hak Menyebarluaskan: Pemohon berhak untuk menyebarluaskan Informasi Publik yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Meminta Informasi: Pemohon berhak meminta seluruh informasi yang berada di bawah penguasaan badan publik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kecuali informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan berdasarkan undang-undang dan hasil uji konsekuensi.
  • Hak Menerima Tanda Bukti: Pemohon berhak mendapatkan bukti penerimaan permohonan informasi berupa Nomor Pendaftaran / Register dari petugas PPID.
  • Hak Menerima Kepastian Waktu: Pemohon berhak menerima pemberitahuan tertulis tentang diterima atau ditolaknya permohonan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Waktu ini dapat diperpanjang maksimal 1 x 7 hari kerja jika informasi belum dikuasai atau diputuskan statusnya.
  • Hak Mengajukan Keberatan: Apabila merasa tidak puas (misal: permohonan ditolak, tidak lengkap, atau biaya tidak wajar), pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
  • Hak Gugatan & Sengketa: Pemohon berhak mengajukan permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID, serta berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Tata Cara & Ketentuan Memperoleh Informasi Publik

Berikut adalah ketentuan umum dan alur verifikasi yang berlaku untuk seluruh permohonan (baik online maupun offline):

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan Identitas
    Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas sesuai dengan kategorinya:
    • Perorangan: Salinan KTP, Surat Keterangan Disdukcapil, atau input NIK.
    • Kelompok Orang: Surat Kuasa beserta salinan KTP pemberi kuasa, atau input NIK ketua kelompok.
    • Badan Hukum: Salinan akta pendirian badan hukum yang disahkan Kemenkumham, atau nomor akta pendirian.
    • Karya Tulis Ilmiah: Surat pengantar dari perguruan tinggi atau surat izin penelitian dari instansi berwenang.
  2. Ketentuan Pengajuan & Formulir
    • 1 (satu) kali pengajuan hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Jika butuh beberapa informasi berbeda, permohonan harus diajukan satu per satu.
    • Formulir wajib diisi dengan rincian: Nama lengkap, identitas (NIK/Akta), alamat, nomor telepon, email, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan cara pengiriman/pengambilan dokumen.
  3. Verifikasi & Pemberian Nomor Pendaftaran
    • PPID akan memberikan Tanda Bukti / Nomor Register permohonan. Simpan nomor ini untuk melacak status melalui dashboard pemohon.
    • Sekretariat PPID berhak melakukan verifikasi identitas melalui telepon. Ketidakcocokan antara form dengan bukti identitas (KTP/Akta) akan mengakibatkan penolakan permohonan.
    • Jika berkas tidak lengkap, petugas akan menerbitkan surat keterangan tidak lengkap maksimal 3 (tiga) hari, dan pemohon diberi waktu 3 hari untuk melengkapinya.
  4. Penyampaian Keputusan PPID
    Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja, PPID akan mengirimkan keputusan. Jika salinan dikabulkan, pemohon dapat mengambil/mengunduh informasi tersebut setelah membayar biaya penggandaan atau pengiriman jika dibutuhkan (menggunakan prinsip proporsional/biaya ringan).

Prosedur Permohonan Secara Online (Daring)

Untuk kemudahan layanan, Anda dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui prosedur berikut:

  • Pencarian Dokumen: Akses website pelayanan di https://ppid.gunungkidulkab.go.id. Silakan cari terlebih dahulu dokumen pada menu yang tersedia. Jika ada, langsung klik tombol Unduh.
  • Pendaftaran Akun: Jika dokumen tidak ditemukan, daftarkan diri sebagai anggota pada portal tersebut, lalu akses menu Layanan Permohonan Informasi.
  • Isi Formulir Online: Isi judul dan rincian informasi secara manual pada sistem. Pemohon wajib menggunakan alamat email aktif untuk komunikasi, pengiriman dokumen, atau tanggapan PPID.
  • Alternatif Email: Permohonan juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik resmi ke e-mail humas@gunungkidulkab.go.id.
AJUKAN PERMOHONAN VIA PORTAL

Prosedur Permohonan Secara Offline (Tatap Muka)

Bagi Anda yang ingin datang langsung, silakan ikuti prosedur berikut:

  • Lokasi Sekretariat: Kunjungi meja layanan / Sekretariat PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul.
    Alamat: Jl. Brigjen Katamso No. 1, Wonosari, Gunungkidul (55813).
  • Pengisian Formulir: Ambil dan isi Form Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh petugas layanan.
  • Penyerahan Berkas: Serahkan form yang telah diisi beserta fotokopi identitas diri (sesuai persyaratan identitas) kepada petugas.
  • Tanda Terima: Setelah berkas dinyatakan lengkap secara administratif, petugas layanan informasi publik akan memberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik.
Logo Radio
Logo LPPL Radio Swara Dhaksinarga LPPL Radio Swara Dhaksinarga