Daftar Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap warga negara memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah hak yang dapat Anda peroleh:
- Hak Melihat dan Mengetahui: Setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang ada, serta menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi.
- Hak Memperoleh Salinan: Pemohon berhak mendapatkan salinan Informasi Publik, baik dalam bentuk dokumen digital (softcopy) maupun dokumen fisik (hardcopy).
- Hak Menyebarluaskan: Pemohon berhak untuk menyebarluaskan Informasi Publik yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Meminta Informasi: Pemohon berhak meminta seluruh informasi yang berada di bawah penguasaan badan publik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kecuali informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan berdasarkan undang-undang dan hasil uji konsekuensi.
- Hak Menerima Tanda Bukti: Pemohon berhak mendapatkan bukti penerimaan permohonan informasi berupa Nomor Pendaftaran / Register dari petugas PPID.
- Hak Menerima Kepastian Waktu: Pemohon berhak menerima pemberitahuan tertulis tentang diterima atau ditolaknya permohonan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Waktu ini dapat diperpanjang maksimal 1 x 7 hari kerja jika informasi belum dikuasai atau diputuskan statusnya.
- Hak Mengajukan Keberatan: Apabila merasa tidak puas (misal: permohonan ditolak, tidak lengkap, atau biaya tidak wajar), pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Hak Gugatan & Sengketa: Pemohon berhak mengajukan permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID, serta berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.