TUNTASKAN PROGRAM E-KTP DUKCAPIL GUNUNGKIDUL JEMPUT BOLA

[PIC1]Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, maka pada bulan September tahun 2016 ini Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul kembali gencar melaksanakan rekam cetak atau pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Desa-Desa di Kabupaten Gunungkidul.