[PIC1]Data Dispensasi Pernikahan yang dimohonkan pada Pengadilan Agama Wonosari untuk pernikahan usia anak, masih relatif tinggi dari tahun ke tahun hingga saat ini. Pernikahan usia anak adalah ikatan perkawinan yang salah satu atau kedua pasangan masih berusia anak, atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun.