Gunungkidul – Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perintah pelaksanaan KKN penanaman tanaman langka. Surat bernomor 500.3.1.1/ 2023 ini ditujukan kepada OPD, Panewu dan Lurah Se Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukomono mengatakan, penanaman tanaman langka dalam rangka melestarikan keaneka ragaman hayati dan melestarikan nilai sejarah penamaan dusun/ kalurahan.
“Tanaman langka yang ditaman adalah jenis asli diwilayah masing-masing,” kata Hary usai meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kapanewon Nglipar, Rabu (15/3/2023).
Pihaknya juga mengatakan, untuk Kepala OPD tanaman langka wajib ditaman dimasing masing kantor. Sementara untuk Dinas Pendidikan diminta kepada kepala sekolah untuk menanam dimasing- masing sekolahan.
| [PIC3] |
“Ada 22 tanaman yang diinstruksikan untuk ditanam” paparnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, launching penanaman tanaman keras ini secara simbolis sudah dilaksanakan dengan pemberian bibit tanaman kepada lurah. Kedepan diharapkan masyarakat bisa mencari sendiri dan ditanam secara mandiri.
“Sebanyak-banyaknya ditanam, dirawat, kita harapkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti program ini,” kata Sunaryanta.
Dua puluh dua jenis tanaman keras yang wajib ditanam diantaranya, Kepuh (Sterculia foetida), Kutu (Bridelia stipularis), Laban (Vitec pubescens), Lo (Ficus glumerata roxb), Mojo (Feroniella lucida), Preh (Ficus ribes), Pulai ( Alstonia schlaris), Rempelas (Ficus ampelas), Asam Jawa ( Tamarindus indica), Bintaos ( Wrightia javanica), Klumpit (Terminalia microcaroa), Bendo (Artocarpus elasticus).
Bulu (Ficus Elasticus), Ilat-ilat ( Ficus callosa), Ipik ( Ficus superba), Kepil ( Nauclea subdita), Serut (Streblus asper), Talok Lanang (Grewia paniculata), Tebelo Pusuh (Cinchona spec), Dlingsem ( Homalium tomentosum), Winong (Tetrameles nudiflora) dan Santigi.

