Layanan Aduan

KLIK DISINI UNTUK MENYAMPAIKAN ADUAN MELALUI SP4N LAPOR
KLIK DISINI UNTUK MENYAMPAIKAN ADUAN MELALUI LAPORBUP

melalui layanan ini diharapkan agar:

1Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; 
2Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan 
3Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 
4Memberikan jalur aduan jika terdapat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran oleh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

SOP SP4NLAPOR : Download

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

MAKLUMAT PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Download