Gunungkidul – Bupati Gunungkidul bersama Bea Cukai D.I. Yogyakarta memberikan pembinaan kepada Satpol PP perihal Pemberantasan Barang Cukai Ilegal utamanya Rokok Ilegal.
“Perlu diketahui ciri-ciri rokok ilegal, yang paling mencolok ketika pita cukai disorot dengan sinar UV tidak keluar barcode sudah pasti itu ilegal,” papar Bimo Adi Saputro selaku Unit Humas Bea Cukai D. I. Yogyakarta.[PIC1]
Pada kesempatan itu disampaikan bahwa bagi hasil Bea Cukai kepada Pemerintah Kab. Gunungkidul cukup besar.
“DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang ditransfer dari pusat mencapai Rp 1,7 miliyar dan sebanyak 10% dikelola oleh Satpol PP,” kata Bimo.
Bea Cukai D.I. Yogyakarta bersama dengan Satpol PP juga melakukan penegakan hukum operasi rokok ilegal dititik-titik peredaran rokok seperti warung, toko, dan pasar.
Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta meminta kepada seluruh personil Satpol PP Gunungkidul untuk tegas dalam menegakkan peraturan daerah,
“Salah satunya penegakan perda yakni operasi rokok ilegal, dan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) juga dapat digunakan sebaik mungkin oleh Satpol PP,” kata Bupati.
Dengan digelarnya sosialisasi ini Bupati berharap dapat meningkatkan kapasitas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah,
Kegiatan juga diikuti oleh Kasatpol PP Edy Basuki serta seluruh personil Satpol PP Kab. Gunungkidul yang digelar di Rumah Makan Pak Koes, Karangmojo, Kamis (11/5/2023).

