Bupati Berikan Penghargaan Bagi Wajib Pajak

Gunungkidul – Sebagai bentuk apresiasi terhadap Wajib Pajak Daerah, Kalurahan dan Kapanewon Lunas PBB P2, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Penghargaan kepada Wajib Pajak Pembayaran Pajak Terbesar tahun 2021 pada Wajib Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Reklame serta Kalurahan dan Kapanewon Lunas PBB P2 Tahun 2022.

[PIC2]

Penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul (TBG), Senin (24/10/2022). Adapun Penyerahan penghargaan diberikan kepada 18 Wajib Pajak pembayaran Pajak terbesar kesatu, kedua dan ketiga Tahun 2021, 4 Kapanewon Lunas PBB P2 dan 55 Kalurahan Lunas PBB-P2 Tahun 2022.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, baik dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Tingkat Kapanewon atas kesadaran pembayaran pajak tepat waktu. Membayar PBB merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelak­sa­naan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.

“Membangun Gunungkidul tidak hanya tanggung jawab pemerintah. Namun juga masyarakat salah satunya melalui pembayaran PBB-P2 seperti ini,” ungkap Bupati.

Pihaknya juga mengatakan, kepedulian masyarakat Gunungkidul dalam membayar pajak setiap tahunya meningkat. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah kapanewon dan kalurahan yang lunas PBB P2 sebelum jatuh tempo. Bupati mengatakan hal ini juga dampak dari pertumbuhan ekonomi yang semakin baik.

“Tahun kemarin ada 2 Kapanewon yang lunas cepat tahun ini menjadi 4. Untuk Kalurahan tahun kemarin ada 44 tahun ini ada 55 naik 10 kalurahan,” papar bupati.

Sementara Kepala BKAD Gunungkidul , Sri Suhartanta mengatakan, Tahun 2022 SPPT PBB-2 Gunungkidul sejumlah 606.875 obyek pajak dengan nilai 26.518.165.000. Upaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk mempermudah pembayaran wajib pajak terus dilakukan salah satunya melalui kerjasama dengan Bank BPD DIY.

“Kami terus mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah tentunya untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.[PIC1]

Dalam kegiatan ini, BPD DIY memberikan CSR berupa motor trail yang diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul. Kendaraan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai fasilitas operasional peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.

BKAD Gunungkidul juga memberikan hadiah 5 sepeda motor kepada 5 wajib pajak yang terpilih secara diundi menggunakan komputer. Undian tersebut dilaksanakan oleh Bupati Gunungkidul dan Dinas Sosial DIY.