Jaga Warga 11 Kapanewon Di Kukuhkan Bupati

Gunungkidul – Tahun 2022 Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengukuhkan kelompok jaga warga di 11 Kapanewon yang terdiri dari 26 desa. Pengukuhan ini merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Jaga Warga.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, jaga warga diharapkan bukan sekedar formalitas sebagai realisasi Pergub DIY. Namun para pengurus jaga warga dapat mengaplikasikannya dengan menumbuhkan nilai luhur yang ada di masyarakat dan mengoptimalkan pranata sosial.

“Komunikasi yang baik dengan aparat kalurahan dan menjaga keamanan di masing- masing wilayahnya salah satu tugas jaga warga,” kata Bupati dalam pengukuhan di Kapanewon Paliyan, Selasa (29/11/2022).[PIC2]

Bupati juga mengatakan, dengan berkembangnya pariwisata di Gunungkidul sangat rentan terhadap terjadinya gesekan antara kelompok, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, kejahatan jalanan maupun tindak pidana lain.

“Jangan sampai diwilayah Gunungkidul yang kita cintai ini terjadi konfik sosial. Kelompok jaga warga harus dapat terus menumbuhkan kebersamaan dan gotong royong antar warga,” paparnya.

Sementara Kepala Satuan Satpol PP Gunungkidul, Edi Basuki mengatakan, dari 11 kapanewon yang sudah dilakukan pelantikan diantarnya Kapanewon Semin diantarahya Kalurahan Karangsari, Pundungsari, Pundungsari. Ponjong meliputi Gombang, Bedoyo Karangasem.

“Untuk Semin meliputi Kemejing, Candirejo. Gurisubo diantaranya Balong, Jepitu. Karangmojo meliputi Ngawis, Karangmojo, Jatiayu. Girisubo diantarantya Nglindur dan Songbanyu,” paparnya.[PIC1]

Edi juga mengatakan, untuk kapanewon Nglipar ada dua kelompok yakni Natah dan Pilangrejo. Untuk Kapanewon Ponjong diantaranya Ponjong, Gejahan, Kenteng. Kapanewon Semin meliputi Kapanewon Semin dan Kalitekuk.

“Titik terakhir yang kita kukuhkan berada di Kapaneron Paliyan kapanewon Giring dan Kapanewon Purwosari meliputi Giri Cahyo, Giri Asih, Girijati. Total untuk tahun 2022 ada 6.255 orang,” paparnya.