Gunungkidul – Kawasan Pesisir pantai yang merupakan bagian dari tanah sultan (SG), saat ini pengelolaan dan kewenangan diserahkan kepada pemerintah kabupaten dengan di berikanya surat kekancingan.[PIC3]
Pemasangan plakat di 7 kawasan pantai selatan Gunungkidul oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul meliputi kawasan SG di pantai Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal dan Siung.
Lahan SG terluas berada di kawasan pantai Krakal Dengan luasan mencapai 14 hektar lebih.
Dengan di pasangnya plakat tersebut menjadi satu keabsahan Pemerintah Gunungkidul dalam mengawal tanah-tanah yang berstatus SG.
Kawasan pantai Ngrawe atau yang lebih di kenal masyarakat dengan pantai mesra menjadi kawasan yang sudah menjadi penguasaan Pemkab Gunungkidul seluas kurang lebih 1,4 hektar sesuai surat kekancingan no 027.B/HI/KPKl2020 serta 6 pantai lainya
Bupati H.Sunaryanta mengatakan pemasangan plakat ini menjadi salah satu upaya dan partisipasi aktif pemerintah daerah menjaga dan menyelamatkan baik tanah-tanah SG. Dengan ini masyarakatlah yang akan lebih di untungkan. Selain hal tersebut sebagai bentuk langkah awal proses tata ruang sepandan pantai.
Monitoring pemasangan plakat sejak pagi dari pantai Baron ke timur hingga pantai siung ini dapat terlaksana dengan baik. Pada titik terakhir di pantai Siung secara simbolis Bupati melakukan pemasangan plakat [PIC1]
Tepat pukul sepuluh rombongan tiba di pantai siung, ketika bupati berada di bibir pantai siung yang berpasir putih, sesuai surat edaran gubernur tentang pemutaran lagu kebangsaan, dari pengeras suara operator satsarlinmas siung pun memberikan instruksi, Bupati dan masyarakat di sekitar pun secara khidmat mengikuti bahkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

