Gunungkidul – Bupati H.Sunaryanta mengawali penyerahan pembayaran pajak PBB P-2 Kabupaten Gunungkidul tahun 2021,di Bangsal Sewokoprojo, Senin (6/4).
Pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (P2) secara resmi di serahkan kepada para Panewu, lurah dan masyarakat.
Pajak merupakan sektor yang masih di andalkan agar pembangunan dapat terus berjalan dengan baik dan lancar.[PIC3]
Kepala BKAD Saptoyo, S.Sos,M.Si dalam sambutanya mengatakan bahwa ketetapan pajak kabupaten Gunungkidul mencapai 25,5 Milyar dengan objek pajak sejumlah 602,583.
Dari pungutan pajak ini 2 kecamatan Gedangsari dan Kapanewon Purwosari dapat lunas PBB lebih awal di tahun 2019 dan 2020, yang mana justru daerah yang jauh dari pusat kota dan banyak warganya yang miskin.
Ditambahkan bahwa dalam pembayaran ini dapat dilakukan secara online maupun mellaui aplikasi e commerce terang Saptoyo
Bupati H.Sunaryanta dalam sambutanya[PIC2]
Mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melunasinya, membayar PBB menjadi salah satu kewajiban masyarakat demi berlangsungnya pembangunan.
Namun bagi yang belum membayar zakat, dapat bersikap tegas dan disarankan bisa di umumkan siapa saja yang belum membayar.
Sebagai bentuk apresiasi dan menambah semangat bagi petugas pungut PBB di Kapanewon, H.Sunaryanta nantinya akan memberikan penghargaan secara khusus juga kepada Panewu yang mampu membawa wilayahnya lunas lebih awal pembayaran PBB.
Hadir dalam acara tersebut Bupati H.Sunaryanta, Wakil Bupati Heri Susanto, S.akom, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. Drajad Ruswandono MT, Kepala BKAD Saptoyo, S.Sos, M.Si , para wajib pajak

