Gunungkidul – Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul terus dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman dan informasi akurat kepada masyarakat. Kegiatan yang di kemas melalui Pertunjukan Rakyat wayang Cakruk di laksanakan di Aula Kapanewon Tanjungsari, Senin (8/7).
Dengan mengambil tema “Ayo bangkit di masa sulit, bersemi di masa pandemi, Ayo bersama melawan wabah” menyampaikan informasi Perda TIK tentang pengelolaan pengaduan dan pencegahan penyebaran COVID-19 menghadirkan narawicara anggota DPRD dan Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul.[PIC3]
Panewu Tanjungsari Rakhmadian Wijayanto. AP,M.Si. Pencegahan Covid-19 Pemerintah Kapanewon bersama Forkopimpan, Puskesmas, KUA,Tokoh masyarakat dan 5 lurah telah melakukan pendataan PPKM mikro di wilayah Kapanewo Tanjungsari dari 229 RT seluruhnya, 4 RT yang ada masuk dalam zona kuning, meliputi 2 RT di Kalurahan Banjarejo dan 2 RT di Kalurahan Hargosari. Lainya sebanyak 195 RT masuk zona hijau. Kondisi ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergisitas semua pihak.
Semoga kedepan tetap menjadi zona aman meski ada banyak obyek wisata pantai, gua dan lainya.
Supriyanto SE,MT terkait perda TIK dan pengaduan masyarakat saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi online, sehingga kecepatan akan informasi yang di butuhkan akan lebih cepat di akses dan di respon.
Di masa pandemi untuk mengatur kegiatan sosial masyarakat telah diterbitkane Peraturan Bupati no 68 tahun 2020 sebagai landasan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat.
[PIC1]
Anggota DPRD Sugeng nurmanto, SH, MM dalam penaganan covid -19 menjadi tanggung jawab semua pihak yang
harus ikut berperan serta
dalam kegiatan masyarakat telah diterbitkan peraturan mengatur tentang pencegahan covid-19. Vaksinasi yang di lakukan pemerintah harapanya masyarakat tidak menanggapi dengan pesimistis tetapi tetap optimis. selain itu pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang pengaduan E-lapor, yang mana perda ini sebagai payung hukum masyarakat dapat memberikan informasi laporan kepada Dinas Kominfo yangakan meneruskan aduan kepada OPD yang berkaitan.
Lagiyo, SIP dari Dewan Perwakilan Rakyat pun menyampaikan mengatasi covid -19 harus dengan bersama-sama
Aturan harus ditaati sebagai bagian dari bentuk kedisiplinan masyarakat. Dalam.pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat pun harus di sadari dengan melihat kondisi wilayah masing -masing serta koordinasi dari berbagai pihak, namun apapun kondisinya relevan atau tidak untuk melaksanakan kegiatan sosial masyatakat dalam hal ini hajatan lebih bijaknksanaya apa bila masyarakat mau menyadari untuk dengan menyesuaikan kondisi yang ada sehinga mampu berperan aktif dalam upaya pencegahan paparan covid-19 semakin meluas.

