Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 300 Pelanggar Diberi Terguran Lisan dan Tertulis

Gunungkidul – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul  gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan OPD terkait yang dilaksanakan di titik 0 Km dan di kapanewon Playen, Selasa (15/9). Berjalan aman dan tertib, kegiatan ops yustisi tersebut dilanjutkan pada hari Rabu (16/9) di kapanewon Wonosari, Playen, Semanu  dan Karangmojo.[PIC1]

Sugito, SH., MH Kabid penegakan peraturan daerah   menuturkan operasi ini merupakan amanat penindakan dan penegakan hokum dari peraturan Bupati No. 68 tahun 2020 tentang protocol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“operasi yustisi ini lebih mengarah pada mengedukasi serta mensosialisaikan peraturan bupati kepada masyarakat, penindakan berupa teguran lisan dan tertulis” katanya[PIC3]

Dari hasil Ops yustisi pada hari rabu di empat Kapanewon mencapai 300 pelanggar lebih

Di Kapanewon Semanu  teguran lisan diberikan kepada 61orang, teguran tertulis diberikan kepada 56 orang. Kapanewon Karangmojo  teguran lisan 25 dan teguran tertulis 24 orang, Kapanewon Wonosari teguran lisan 45 dan playen 32 sementara untuk teguran tertulis dikapanewon wonosari  sebanyak 30 dan Playen sejumlah 36 orang dengan jumlah akumulasi pelanggar 319 pelanggar.

“Dengan rutin pelaksanaan ops yustisi akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat memakai masker ketika berada atau aktifitas di luar rumah  sebagai kewajiban setiap warga masyarakat  melaksankan protocol kesehatan  sesuai peraturan yang ada”. tegas Sugito