Gunungkidul – Siaran Informasi Gugus Tugas Penanganan Covid -19, Senin (29/06). Mengambil tema persiapan Pemilukada tahun 2020.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Gunungkidul Supriyanto,SE,M.T. menyampaikan dengan kembali diaktifkanya tahapan pemilu kepala Daerah oleh KPU RI, perlu adanya persiapan dan kesiapan semua pihak. serta informasi Perkembangan penanganan dan pencegahan covid-19 di Gunungkidul.
Hadir menjadi Nara sumber dalam konferensi pres tersebut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dr..Sumitro,M.Sc.,Devisi Teknis Penyelengaraan KPU Gunungkidul Andang Nugroho dan Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto, S.Pd.
Dalam konferensi pres tersebut dr Sumitro,M.Sc mengatakan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul tercata 51 kasus positif, dimana 47 orang dinyatakan sembuh, 3 orang dalam perawatan dan 1 orang meninggal dunia. Sedang kasus PDP tercatat sebanyak 176 orang dengan rincian 24 orang meninggal dunia dan 5 orang masih dalam perawatan. Sementara itu Kbupaten Gunungkidul dalam penyebaran covid-19 di kategorikan 3 Kapanewon masuk sebagai zona oranye yang meliputi Kapanewon Wonosari, Karangmojo dan Playen. Kemudian 11 kapanewon masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan risiko penularan rendah. Kemudian ada 4 kapanewon sebgai zona hijau yang meliputi Kapanewon Gedangsari, Tepus, Rongkop dan Girisubo di 4 Kapanewon ini tidak ada kasus penularan.[PIC1]
Dalam penanganan covid-19, Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan penyebaran Covid-19 pada tingkat sedang. Pemeronyah Daerah Dalam upaya pencegahan penularan Covid. Dinas kesehatan berencana akan mengubah alat tes dari RDT ke PCR untuk PDP hasil contact tracing dan tenaga kesehatan. Sementara tes RDT hanya akan di gunakan untuk screening kasus.
Hal lain di ungkapkan Andang Nugroho dari KPU dalam kesiapan pelaksanaan Pilkada yang kembali di aktifkan oleh KPU RI bahwa pelaksanaan pilkada serentak akan di laksanakan 9 Desember 2020. dan akan melanjutkan tahapan-tahapn kelanjutan sesuai dengan jadwal yang telah ditetpkan.
Terkait kepemiluan seperti ada satu kegiatan bhw KPU membuka pendaftaran badan pemantau pemilihan yang sampai saat ini belum ad LSM atau lembag-lembga lain mendaftarkan diri sehingga melihat hal itu pendaftaran akan dibuka samapai tanggal 2 Desember 2020. Dengan demikian ada harapan dari LSM atau lembaga dapat mendafatar dalam mengisi badan pemantau.
Bawaslu Gunungkidul lebih pada fungsi pengawsan telah melakukan mapping kerawanan pelanggaran dengan menggunakan strategi pengawasan yakni pencegahan yang terus melakukan komunikasi aktif kepada penyelenggara untuk menyamakan persepsi terkait regulasi agar penyelenggara tidak terjadi pelanggaran. Selajutnya dalam tahapan verifikasi faktual terhadap pasangan calon, Bawaslu mminta kepada masyarakat tetap proaktif untuk memberikan informasi yang sesuai kepada petugas.
Bawaslu dalam melakukan mapping yang berpotensi terjadinya pelanggaran secara umum juga terus melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Bawaslu juga akan melakukan penngawsan lebih kepada ASN terkait netralitasnya.

