Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Raperda

Gunungkidul – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga (3) Raperda, Senin, (11/03).

[PIC2]

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Demas Kursiswanto, A.Md., dan Wakil Ketua, Drs. Marsiono, dihadiri Wakil Bupati Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., Sekretaris Daerah, Ir. Drajad Ruswandono, M.T., Kepala OPD serta 27 Anggota DPRD dari 45 anggota yang ada.

[PIC1]

“Yang tidak hadir sebagian ada izin  sebelumya kemungkinan mereka ada agenda lain” kata Demas Kursiswanto

Pada rapat paripurna kali ini, Wakil Bupati, Immawan Wahyudi, membacakan nota penjelasan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul  menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul, selain itu Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 

Beberapa hal yang mendasari perlunya dilakukan perubahan terkait penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, salah satunya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Memberikan pelayanan umum serta mengawasi agar kendaraan bermotor dalam kondisi laik jalan, untuk mencegah terjadinya resiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lainnya,” ungkap Immawan, saat membacakan Nota Penjelasan Bupati. (*tim_IKP)