Gunungkidul – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 Capres dan Cawapres di TPS 16, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul dilaksanakan, Sabtu, (27/04). Pemungutan Suara Ulang (PSU) diselenggarakan di rumah Suwarno, Rt. 02, Rw. 06, Padukuhan Candi, Desa. Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari.
[PIC2]
Bupati Hj. Badingah, S.Sos., turut hadir memantau bersama Direktur Intelkam POLDA DIY Kompol Nanang Juni Mawanto, S.I.K., Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis, Andang Nugroho, S.Pdi., Ketua Bawaslu Is Sumarsono, S.H., serta Kepala Bakesbangpol Drs. Wahyu Nugroho, M.Si.
[PIC1]
Dikatakan Rohmat Qomarudin Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Gunungkidul, penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang TPS 16 didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 69/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Desa Tegalrejo Kecamatan Gedangsari.
Andang Nugroho menyebutkan, jumlah DPT TPS 16 Desa Tegalrejo, Gedangsari 216 orang meliputi 108 orang laki-laki, 108 perempuan.
Pada pemilu tanggal 17 April 2019 TPS 16 Desa Tegalrejo, Gedangsari dihadiri 168 orang pemilih dengan hasil pemungutan suara Paslon 01 sebanyak 124, Paslon 02 sebanyak 42, dan suara tidak sah 2 suara.
Kemudian pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang TPS 16 Desa Tegalrejo, dihadiri 106 orang pemilih dengan hasil PSU paslon 01 sebanyak 82, paslon 02 sebanyak 23, suara tidak sah 1. Selama kegiatan berlangsung berjalan lancar, aman, kondusif tidak ada kendala. (*tim_IKP)

