Sesuai dengan surat edaran Nomor 003/2291 Tahun 2019, tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M, Jam kerja bagi instansi pemerintah daerah dan unit kerja di Kabupaten Gunungkidul adalah 32,5 jam per minggu. Dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 – 15.00 wib
Istirahat selama 15 (lima belas) menit : Pukul 11.45 -12.00 wib
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 – 11.00 wib
[PIC1]
[PIC2]

