Gunungkidul – Wonosari-Senin (9/9/2019). Bertempat diruang Rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul,
[PIC1]
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Ir Anik Indarwati, M.P mewakili Bupati Gunungkidul, secara resmi membuka Acara Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tentang Pemberian Cuti PNS.
[PIC2]
Hadir mendampingi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sigit Purwanto, Kepala Bidang status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Iskandar, S.IP., MPA.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Nara Sumber dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, Sudiyono, MH dengan peserta terdiri dari Petugas Kepegawaian OPD, UPTSA SMP, Puskesmas dan Kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul beserta tamu undangan lainya sejumlah 150 orang.
Tujuan dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tentang Pemberian Cuti PNS adalah untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada peserta tentang pejabat yang berwenang memberikan cuti, tata cara permintaan dan pemberian cuti serta ketentuan-ketentuan lainya serta bertujuan pula meminimalisir pelanggaran disiplin PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, karena tidak memahami bahwa PNS yang tidak masuk kerja dapat mengambil hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa masalah kepegawaian saat ini memang sedang menjadi sorotan utama, khususnya dalam kaitanya reformasi dan birokrasi, Alhamdulillah kemarin kita sudah berhasil menetapkan evaluasi jabatan, pada saat itu disampaikan kedepan akan menganut system penggajian Single Salary. Serta berharap dengan kekurangan jumlah dan kualitas SDM ini tolong disikapi dengan bagaiaman kita mengoptimalkan dan memanfaatkan teknologi informasi sekarang yang ada, apapun sesederhana apapun kalau bisa dibuat system aplikasi.
Acara kemudian dilanjutakan dengan pemberian materi sosialisasi oleh narasumber dengan materi Tata Cara Pemberian Cuti PNS Berdasarkan PP 11/2017 dan Peraturan BKN 24/2017.
Dasar hukum kegiatan sosialisasi ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri sipil.

