Kejari gunungkidul memusnahkan barang bukti dari 5 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) dalam rentang waktu per April 2017 sampai Juni 2018. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dari Criminal Justice System yang ada di Gunungkidul.
Dari lima perkara tersebut diantaranya pelanggaran dalam perkara narkotika, psikotropika, kesehatan, miras, serta perkara mata uang
Bertepatan dengan hari anti narkotika se dunia, adanya pemusnahan barang bukti ini dapat diketahui sampai sejauh mana peredaran narkotika yang ada di Gunungkidul, serta perlu diwaspadai bersama kaitannya dengan generasi muda terutama para pelajar.[PIC2]
Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos mengatakan peran utama pencegahan hendaknya dimulai dari keluarga serta lingkungan untuk bisa mengawasi para generasi bangsa dari bahaya narkoba. “Termasuk juga sekolah dengan mengadakan sosialisasi bahaya narkoba, bekerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian Pemerintah Daerah, BNN dan komponen masyarakat, diharapkan kedepan untuk Gunungkidul betul-betul bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.(*tim_IKP)
[PIC3]
Untuk video berita ini dapat disaksikan melalui Kanal Youtube Pemkab Gunungkidul

