Gunungkidul – Kamis (25/10/2018) Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos., mengadakan jumpa pers dengan wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Gunungkidul “Wisanggeni” di Rumah Makan Djodang Jowo, Wonosari. Jumpa pers kali ini terkait dengan hasil evaluasi Gubernur DIY tehadap Raperda Perubahan APBD 2018.
[PIC2]
Jumpa pers ini dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris BKAD Kabupaten Gunungkidul, Kabid IKP Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul, dan pejabat terkait lainnya. Di depan para wartawan Bupati Hj. Badingah menyampaikan hasil evaluasi dari Gubernur sudah diterima. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan mempersiapkan kondisi ini sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
[PIC3]
Sementara Sekretaris BKAD Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 302/KEP/2018 perihal Evaluasi Raperda Perubahan APBD 2018, dimana Raperda APBD Perubahan 2018 tidak disetujui oleh Gubernur DIY, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dengan demikian Perda Perubahan APBD 2018 tidak ada, dan Perda tentang APBD 2018 tetap berlaku hingga akhir tahun nanti. Dijelaskan pula, meski tidak ada perubahan, tetap melakukan pembiayaan terhadap program kegiatan yang bersifat wajib mengikat, pelayanan publik dan untuk pendanaan sudah ditentukan oleh pemerintah. Dalam waktu dekat akan menyusun Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Perubahan Penjabaran APBD 2018. (tim_ikp)

