Dapatkan Layanan Hukum Bebas Biaya di Pengadilan Negeri Wonosari

Gunungkidul – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan informasi Pengadilan Negeri Wonosari, pada hari Selasa 27 September 2016 pukul 09.00 WIB bertempat di Studio LPPL Radio Swara Dhaksinarga FM dilaksanakan penandatanganan kerjasama penyiaran sosialisasi layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gunungkidul. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PN Wonosari M.Buchary Kurniata Tampubolon,SH,MH dan Ir. Puranamajaya,MUM Kadishubkominfo selaku penanggunjawab LPPL Radio Swara Dhaksinarga FM. Hadir pula pada kesempatan ini Plt.Sekretaris Dishubkominfo Markus Tri Munarja didampingi Kasi Media dan Peliputan Bidang Kominfo Eko Prasetyanto dan Sekretaris PN Wonosari, Tasiman, SH,MH. 

Kerjasama yang dilaksanakan berupa penyiaran program layanan hukum PN Wonosari sedangkan Dishubkominfo memberikan fasilitasi untuk penyelenggaraan penyiarannya secara gratis.

[PIC4]

POSBAKUM

1. PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

“Bagi Masyarakat yang tidak mampu untuk membayar Biaya Perkara Perdata, dengan membawa salah satu persyaratan sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa; atau

b. Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

c. Surat Pernyatan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari.

2. POS PELAYANAN HUKUM (P0SBAKUM) PENGADILAN NEGERI WONOSARI SIAP MEMBANTU BAPAK/IBU/SDR UNTUK MENDAPATKAN:

3. BILA BAPAK/IBU/SDR. MELAKUKAN INFORMASI, KAMI SIAP MELAYANI, HARAP HUBUNGI PETUGAS INFORMASI

4. BAPAK/IBU/SDR. DAPAT MENGAJUKAN PENGADUAN MELALUI PETUGAS KAMI ATAU MELALUI WEBSITE PENGADILAN NEGERI WONOSARI.

GUNAKAN HAK ANDA, MANFAATKAN POSBANKUM DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI.

Untuk lebih jelasnya bisa mengkses di http://pn-wonosari.go.id. (hari/soera)