Penggunaan Pakaian Batik Guna Mendukung Jogja International Batik Biennale 2016

Berdasarkan Surat Edaran dari Pemerintah Daerah DIY No 12/SE/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Penggunaan Pakaian Batik Guna Mendukung Kegiatan Jogja International Batik Biennale 2016, serta Surat Edaran Pj Sekda Kabupaten Gunungkidul Nomor 025/4117 tentang Penggunaan Pakaian Batik, maka pimpinan instansi dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing untuk menggunakan batik, dengan ketentuan :

  1. bagi instansi yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja penggunaan batik dilaksanakan pada hari Rabu-Jumat tanggal 12-14 Oktober 2016
  2. bagi instansi yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja penggunaan batik dilaksanakan pada hari Rabu-Sabtu tanggal 12-15 Oktober 2016

Jogja International Batik Biennale 2016 dilaksanakan untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 – 16 Oktober 2016 di Jogja Expo Center Yogyakarta. (nana)