-
1
Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan
pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak
diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi
publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 hari
kerja bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara
tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
-
2
Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum,
ataupun kelompok orang dapat diajukan dengan cara mendatangi langsung
kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi pengaduan dan
penyelesaian sengketa informasi.
-
3
Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan
pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor
registrasi atau akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas
kepaniteraan Komisi Informasi.
-
4
Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor
registrasi atau akta registrasi, maka 14 hari kerja setelahnya Komisi
Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi
publik dengan diawali pemanggilan secara patut kepada pemohon dan
termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap
pemeriksaan awal.