Hak dan Tata Cara Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik

Pengajuan Keberatan Secara Online

  • 1
    Setiap pemohon informasi berhak mengajukan keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • 2
    Pemohon dapat melihat status keberatan melalui dashboard pemohon di portal ppid.gunungkidulkab.go.id.
  • 3
    Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik.
  • 4
    Pilih menu Layanan → Pengajuan Keberatan, isi nomor registrasi dan email, lalu klik Lanjutkan.
  • 5
    Apabila dikuasakan, penerima kuasa wajib mengisi identitas dan melampirkan identitas serta surat kuasa.
  • 6
    Dokumen fisik surat kuasa disampaikan ke Sekretariat PPID maksimal 3 minggu setelah pengisian online.

Pengajuan Keberatan Secara Offline

  • 1
    Mengisi Form Keberatan dan menyerahkannya ke Sekretariat PPID Kabupaten Gunungkidul.
  • 2
    Form Keberatan dapat diambil langsung di Sekretariat PPID.
  • 3
    Melampirkan fotokopi identitas diri.
  • 4
    Pemohon akan menerima Bukti Tanda Terima dari Petugas PPID.
  • 5
    Pengajuan oleh penerima kuasa wajib melampirkan Surat Kuasa.

Alur Permohonan Informasi & Keberatan

Alur Permohonan Informasi dan Keberatan

KEBERATAN INFORMASI

AJUKAN