Pengajuan Keberatan Secara Online
- 1Setiap pemohon informasi berhak mengajukan keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- 2Pemohon dapat melihat status keberatan melalui dashboard pemohon di portal ppid.gunungkidulkab.go.id.
- 3Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik.
- 4Pilih menu Layanan → Pengajuan Keberatan, isi nomor registrasi dan email, lalu klik Lanjutkan.
- 5Apabila dikuasakan, penerima kuasa wajib mengisi identitas dan melampirkan identitas serta surat kuasa.
- 6Dokumen fisik surat kuasa disampaikan ke Sekretariat PPID maksimal 3 minggu setelah pengisian online.
Pengajuan Keberatan Secara Offline
- 1Mengisi Form Keberatan dan menyerahkannya ke Sekretariat PPID Kabupaten Gunungkidul.
- 2Form Keberatan dapat diambil langsung di Sekretariat PPID.
- 3Melampirkan fotokopi identitas diri.
- 4Pemohon akan menerima Bukti Tanda Terima dari Petugas PPID.
- 5Pengajuan oleh penerima kuasa wajib melampirkan Surat Kuasa.
Alur Permohonan Informasi & Keberatan