Jadwal Layanan

Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan Informasi Publik

PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Waktu Pelayanan Informasi

Waktu Pelayanan Informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum'at dengan pembagian waktu sebagai berikut :

Senin – Kamis 09.00 – 15.30
Istirahat 12.00 – 13.00
Jumat 09.00 – 14.00
Istirahat 11.00 – 13.00

Biaya dan Tarif

Pejabat Pengeilolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat meiakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika / Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.