Pelayanan Informasi Publik
PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Waktu Pelayanan Informasi
Waktu Pelayanan Informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum'at dengan pembagian waktu sebagai berikut :
| Senin – Kamis |
09.00 – 15.30 |
| Istirahat |
12.00 – 13.00 |
| Jumat |
09.00 – 14.00 |
| Istirahat |
11.00 – 13.00 |
Biaya dan Tarif
Pejabat Pengeilolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan
informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk
pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat
meiakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Dinas Komunikasi
dan Informatika / Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau
menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan
informasinya.