Pelayanan Informasi Publik
PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Waktu Pelayanan Informasi
Waktu Pelayanan Informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum'at dengan pembagian waktu sebagai berikut :
| Senin – Kamis | 09.00 – 15.30 |
| Istirahat | 12.00 – 13.00 |
| Jumat | 09.00 – 14.00 |
| Istirahat | 11.00 – 13.00 |
Biaya dan Tarif
Pejabat Pengeilolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat meiakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika / Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.