Struktur Organisasi PPID di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan susunan tata kerja dan hubungan fungsi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama, PPID Pembantu di setiap Perangkat Daerah, serta unit-unit pendukung lainnya. Struktur ini dirancang untuk memastikan layanan informasi publik terselenggara secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memungkinkan alur permintaan dan penyampaian informasi yang cepat serta akurat.