Gunungkidul – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gunungkidul khususnya Kejaksaan Negeri Gunungkidul menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Rupbasan Gunungkidul, Kapanewon Wonosari, Kamis, 18 Juni 2026 dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ketua DPRD, Dandim, dan Kapolres.
Dalam kegiatan ini, terdapat kurang lebih 235 jenis barang bukti yang dimusnahkan, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Budhi Purwanto saat ditemui seusai melaksanakan pemusnahan.

Barang-barang tersebut merupakan hasil dari berbagai penanganan kasus kejahatan, yang meliputi Obat-obatan terlarang yang didominasi daftar pemusnahan dengan rincian 1.975 butir Pil Y (Pil Sapi), 95 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Heximer, 14 butir Alprazolam, serta 75 butir Calmlet Alprazolam.
“Secara total, terdapat lebih dari 2.000 tablet obat-obatan yang dimusnahkan.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Selain itu dimusnahkan juga sejumlah Narkotika Tembakau sintetis sebanyak 5,1122 gram, serta barang lainnya yakni 2 unit telepon genggam (HP), senjata tajam, berbagai dokumen, minuman keras, pakaian, serta sekitar 147 buah barang rampasan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian akhir dari tugas kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami bahwa terhadap segala bentuk kejahatan harus mendapatkan kepastian hukum, baik terhadap hukumnya maupun terhadap barang buktinya,” ujar Budhi, dan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi jaksa.

Di sisi lain, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait dominasi penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja, khususnya jenis pil sapi. Berdasarkan laporan rutin dalam rapat Forkopimda, peredaran obat terlarang ini telah menjadi “alarm” atau peringatan khusus bagi para orang tua dan aparat terkait.
“Sebagai langkah antisipasi, Kita Forkopimda secara rutin memberikan pembinaan dan sosialisasi melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) bersama Kesbangpol, Tujuannya agar peredaran obat-obatan yang menyesatkan generasi muda dapat dikendalikan.” ujar Bupati.
Kegiatan pemusnahan ini juga disebut sebagai bentuk kolaborasi yang luar biasa antar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Melalui proses yang dilakukan secara transparan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui bahwa barang bukti dari tindak kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, jajaran Forkopimda berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga diri dari pengaruh penyalahgunaan psikotropika serta segala bentuk tindak kejahatan lainnya demi keamanan bersama.