Pemkab Gunungkidul Desak Percepatan Perda RTRW untuk Kepastian Investasi dan Peningkatan PAD

Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara intensif mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memberikan kepastian hukum bagi investasi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan dalam forum daring “Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN)” yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Rabu, (29/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan bahwa proses persetujuan substansi RTRW telah diajukan dan diproses sejak tahun 2017. Namun, hingga kini penetapan tersebut masih tertunda karena memerlukan waktu koordinasi yang panjang, yang berdampak pada ketidakpastian dasar hukum pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah adanya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang masih mencakup sebagian wilayah dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Meskipun telah diusulkan penyesuaian status melalui mekanisme yang berlaku, hingga saat ini belum terdapat perkembangan signifikan dari pemerintah pusat, sehingga pengembangan kawasan industri belum dapat berjalan optimal.

Selain masalah tata ruang, Pemkab Gunungkidul menyoroti adanya ketidaksinkronan antara regulasi sektoral dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, “Perbedaan interpretasi antar aturan ini dinilai memperlambat implementasi kebijakan di daerah dan menyulitkan upaya penggalian potensi PAD di tengah keterbatasan fiskal daerah.” papar Bupati.

Merespons hal tersebut, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Biro Hukum Provinsi DIY. Kemendagri berencana segera mengadakan pertemuan teknis untuk membedah persoalan yang menghambat penetapan Perda RTRW sejak 2017 tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Kami akan memberikan dukungan penuh agar tidak terjadi kekosongan hukum di masyarakat,” tegas pihak Kemendagri, sembari meminta Pemkab Gunungkidul segera menyampaikan draf terbaru beserta catatan penyesuaian regulasi untuk dibahas bersama.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyarankan agar pemerintah daerah melakukan inovasi melalui digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Langkah-langkah seperti penguatan sistem E-Gaptek, perluasan layanan elektronik, dan peningkatan kompetensi SDM diharapkan dapat membantu Gunungkidul mengeksplorasi potensi PAD secara mandiri tanpa hanya bergantung pada transfer dana dari pusat.

Leave Your Comment

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.