Apel Siaga Gelar Pasukan Operasi Gabungan Pengendalian Covid-19

Gunungkidul – Wakil Bupati Dr.Immawan Wahyudi, MH memimpin apel siaga gelar pasukan tim gabungan pengendalian pengawasan dan penegakan hukum pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 di halaman sekretariat pemkab Gunungkidul, Selasa (15/9).[PIC3]

Apel gelar pasukan yang di ikuti oleh 40 anggota  tim gabungan yang terdiri dari  Aparat TNI, Polri, Dinas Perhubunan, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas OPD terkait. Implementasi dari Peraturan Bupati No. 68 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 akan dilaksanakan penengakan disiplin protokol kesehatan.

Wakil bupati dalam arahanya menyampaikan Melalui kebijakan dalam bentuk  Peraturan Bupati No. 68 tahun 2020, kita berharap banyak pada sikap dan dukungan nyata dari seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Gunungkidul, melalui adaptasi dengan kebiasaan baru untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunungkidul.[PIC1]

Trend kasus terkonfirmasi positif virus corona di Gunungkidul, masih menunjukkan angka yang tinggi dan belum terkendali. Dari beberapa hari terkahir, masih saja ada penambahan kasus terkonfirmasi positif, sehingga semakin mengkhawatirkan dan inilah yang terus memotivasi kita untuk bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam penanganan covid-19 di Gunungkidul. Salah satu aspek yang masih perlu diperhatikan, yaitu kurangnya pemahaman dan dukungan penuh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sebagai suatu kebiasaan baru yang diadaptasi dan dijalani dalam seluruh aktivitas sehari-hari.

Kebijakan apapun yang menurut kita sudah sangat baik dan mengakomodasi berbagai aspek strategis dalam pencegahan covid-19, tentu tidak akan berdampak positif, tanpa penerapan yang efektif dengan dukungan penuh dari partisipasi masyarakat serta seluruh jajaran pemerintahan daerah. Maka dari itu, perlu upaya-upaya penekanan dan sekaligus memberikan edukasi yang terus menerus kepada seluruh komponen masyarakat Gunungkidul, guna mendukung adaptasi kebiasaan baru sebagai usaha bersama mencegah penyebarluasan covid-19.

Sekretaris POL PP Drs. Sri Yudho Pramono, M.Si OPS yustisi penegakan protokol kesehatan di khususnkan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar ruangan. Operasi ini dilaksanakan substansinya adalah mengedukasi masyarakat untuk sadar diri memakai masker untuk eselamatan diri sendiri dan orang lain dari paparan virus covid-19[PIC2]

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sugito,SH, MH lebih rinci mengatakan pemakaian masker wajib di lakukan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali saat berkegiatan di luar rumah. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis, bela negara maupun sanksi sosial bahkan hingga pencabutan izin.

Hadir dalam apel tersebut Sekretaris Daerah Ir. Drajad Ruswandono,MT., Wakapolres Kompol Joko Hamintoyo,SH., Kasdim 0730/GK, Kepala Dinas Kesehatan dr Dewi Irawati, M.Kes., Kajari Gunungkidul., Staff Ahli Bupati  Bidang Hukum Heri Sukaswadi, SH., Kepala Dinas Perhubungan Drs. Wahyu Nugroho, M.Si,Kabag Kesra drs. Asiz Saleh dan pejabat pemkab lainya.