Gunungkidul – Audiensi bersama Investor dalam rangka Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang dilaksanakan di Ruang Rapat Handayani, Rabu (23/06)
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan presepsi antara Pemerintah dengan investor-investor di Gunungkidul, agar kedepan tidak terjadi kendala-kendala dalam melakukan pembangunan di Gunungkidul.
[PIC1]
Bupati H. Sunaryanta menyampaikan dalam sambutannya bahwa tidak akan mempersulit investasi terlebih dalam mengurus perizinan
“Saya atas nama daerah saya tidak akan mempersulit investasi, jangan sampai para investor yang masuk ada rasa kekhawatiran, terlebih soal perizinan” ungkapnya
Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang pelaku usaha harus melalu proses perizinan dasar KKPR atau
Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN menggunakan KKPR sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.
Adapun prosedur dan tata cara penerbitan diantaranya :
1. KKPR untuk kegiatan berusaha antara lain , Konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasar kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
2. Penerbitan konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan pada lokasi yang memiliki RDTR yang telah terintegrasi dalam OSS
3. Penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha berdasarkan RDTR dilaksanakan melalui OSS (Online Single Submmision) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Kepala dinas pertanahan dan tata ruang, Winaryo, SH., M.Si. menyampaikan bahwa untuk proses review RT RW untuk saat ini masuk ke DPR melalui bagian hukum.
“Kami mengutus untuk mengurus percepatan RT RW sekaligus penempurnaan” ungkapnya
Winaryo juga menambahkan saat ini sedang mengerjakan RDTR Wediombo.
“Tahun berikutnya kami akan menggarap RDTR kawasan Patuk, berikutnya kawasan perkotaan dan wilayah selatan, mudah-mudahan dengan adanya KKPR akan menjadi daya semangat temen2 investor dalam rangka memproses perizinannya” tambahnya
[PIC2]

