Gunungkidul – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi RI kembali melaksanakan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2017. Kegiatan yang sudah berlangsung sejak 2014 ini mewajibkan kementrian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk menciptakan minimal satu inovasi setiap tahun. Dimana inovasi yang diciptakan mampu meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dalam kompetisi tahun 2017 ini, tercatat 3.054 inovasi pelayanan publik yang terdaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik). Kompetisi diselenggarakan mulai tanggal 20 April sampai dengan 05 Mei 2017. Saat ini KemenPANRB telah menetapkan Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2017, terdiri dari 20 kementerian, 3 lembaga, 21 propinsi, 34 kabupaten, 15 kota, 2 BUMN, dan 4 BUMD. Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul salah satunya. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengajukan AYUNDA SI MENIK (Ayo Tunda Usia Menikah) unit inovasi pelayanan publik di UPTD Puskesmas Gedangsari II Dinas Kesehatan untuk mengikuti kompetisi.
AYUNDA SI MENIK (Ayo Tunda Usia Menikah) ditetapkan sbg TOP 99 dengan Kementrian PANRB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2017.
Tidak mudah untuk mencapai top 99 yang pada dasarnya merupakan inovasi terbaik tingkat nasional. Namun, Kementrian PANRB akan memilih 40 inovasi terbaik untuk tahun 2017.
| [PIC2] | [PIC3] |
Untuk menuju Top 40, Bupati Gunungkidul Hj Badingah SSos saat ini berada di Jakarta untuk mengikuti presentasi dan wawancara. Karena kehadiran pucuk pimpinan merupakan nilai lebih, hal ini menunjukan komitmen dari pimpinan tertinggi serta pemahaman terhadap inovasi di instansi yang dipimpinnya. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul optimis bisa masuk dalam Top 40, mengingat dalam 3 tahun terakhir inovasi yang dikirimkan untuk mengikuti kompetisi ini selalu masuk dalam TOP 99 bahkan pada tahun 2016 inovasi Pengembangan Klinik Konsultasi Agribisnis masuk dalam top 35.
AYUNDA SI MENIK (ayo tunda usia menikah) merupakan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak yang diinisiasi oleh Puskesmas Gedangsari II dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Inovasi ini telah dikembangkan dan direplikasi oleh beberapa kecamatan lainnya. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sangat berkomitmen untuk menjamin keberlanjutan inovasi ini di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati GK No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Bupati Gunungkidul yang dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kemudahan, dan tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaranya yang terus berusaha dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga masyarakat. “Saya juga berharap kepada seluruh warga masyarakat dan seluruh elemennya, mari bekerja bersama-sama untuk melakukan yang terbaik sehingga kesejahteraan masyarakat akan benar-benar terwujud, sekali lagi saya beserta seluruh jajaran akan terus berusaha dan berupaya untuk yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2017 dihadiri langsung Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos., Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Anik Indarwati, MP., beserta jajaran. (tim_ikp*)

