Gunungkidul – Senin(13/03/23) bertempat di Hotel Santika, Bawaslu Gunungkidul mengadakan sosialisasi netralitas ASN dan perangkat Kalurahan se Kabupaten Gunungkidul.
Dihadiri oleh Kepala OPD, Panewu dan Lurah se Kabupaten Gunungkidul, Sosialisasi dibuka oleh ketua bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyato.
“Ketidaknetralan ASN dan perangkat kalurahan akan dapat berdampak terhadap pelaksanaan pemilu yang demokratis, damai, dan berintegritas,” kata Tri Asmiyanto dalam sambutannya.
Ia menyampaikan bahwa ASN dan perangkat desa/kelurahan memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan ketokohannya untuk melakukan pendidikan politik dan partisipasi masyarakat.
Dalam kegiatan kali ini Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto,S.Kom.,M.Si berkesempatan hadir dan menjadi keynote spech pada sosialisasi netralitas ASN dan Perangkat Lurah se Kabupaten Gunungkidul.[PIC2]
Heri Susanto menekankan pada ketentuan regulasi terkait netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sebagai ASN ada kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan, jika tidak ditaati atau dilanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin,” katanya.

