Gunungkidul – Tindak lanjut monitoring dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaksanakan Sosialisasi Pemasangan Alat Perekam Transaksi bagi Hotel dan Restaurant di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Gunungkidul. Senin (12/4).[PIC4]
Adapun tujuan KPK melaksanakan program ini adalah supaya Pendapatan Asli Daerah semakin meningkat dan diharapkan tahun ini wajib pajak dapat mencapai target. Taping box yang disosialisasikan ini berupa alat perekam data transaksi perangkat yang nantinya akan dipasang di tempat wajib pajak yaitu pelaku usaha khususnya Hotel dan Restaurant. Alat ini akan dipasangkan di kasir dan akan disinkronisasi dengan BKAD. [PIC2]
Dalam kesempatan ini, Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta menyampaikan di depan pelaku usaha wajib pajak agar membayar pajak yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang.
“Kita akan melakukan sosialisasi pemasangan alat perekam transaksi, wajib pajak adalah sebuah keharusan , wajib pajak harus dipaksa, tapi pemaksaannya berdasarkan sebuah regulasi, saya yakin Bapak Ibu yang ada disini mampu untuk membayar pajak karena ini adalah kepentingan bersama untuk membangun sebuah system” ujarnya[PIC1]
Dengan pemasangan tapping box ini, diharapkan pelaku usaha wajib pajak membayar pajak tepat pada waktunya. Sementara itu, manaaf alat ini untuk pelaku usaha adalah dapat memantau omset harian dan tidak akan terjadi kecurangan-kecurangan omset dalam sebuah usaha.
Hadir dalam acara tersebut Bupati H.Sunaryanta, Ketua DPRD Endah Subekti Kuntariningsih, SE., kepala BKAD Saptoyo, S.Sos, M.Si, Kajari, KPK serta pejabat da tamu undangan

