Gunungkidul– Bupati terbitkan Instruksi pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat ( PTKM). Yang sebelumnya telah dilaksanakan rakor bersama forkopimda dan telah di susun teknisnya.
Merujuk dari instruksi presiden pemberlakuan PSBB se Jawa- Bali dan instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021, sesuai dengan kapasitas dan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah daerah, PTKM efektif dilaksanakan mulai tgl 11-25 Januari 2021. Ketentuan pemberlakuan PSTKM tersebut tidak bentuk pelarangan namun rasionalisasi kegiatan di masyarakat.
| [PIC2] |
Rasionalisasi sebagai upaya menekan dan untuk mengantisipasi lonjakan kasus. penyebaran virus covid-19.
Sebanyak 8 klausul yang termaktub dalam instruksi Bupati nomor 443/0139 ini resmi di syahkan tanggal 8 Januari 2021, tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.
Instruksi tersebut mengatur pembatasan kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan WFO prosentase 50%, melaksanakan kegiatan pembelajaran melalui daring, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dapat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes dengan lebih ketat.
Dalam instruksi tersebut juga mengatur pemberlakuan pembatasan sektor pariwisata dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 Wib, maksimal menerapkan 50% kapasitas pengunjung serta mewajibkan menunjukan hasil rapid antigen bagi wisatawan luar daerah,
| [PIC4] |
Kegiatan restoran/rumah makan dibatasi tempat kapasitas 25% .untuk layanan pesan antar maupun di bawa pulang tetap di ijinkan operasionalnya, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 18.00 wib,
Sedankan pembatasan yang tidak dijinkan meliputi tempat fasilitas umum dilarang membuka untuk umum kecuali pada tempat-tempat yang telah di tentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk
Kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan orang banyak tidak di ijinkan diselenggarakan seperti pertemuan, hajatan, pentas seni, pendidikan, olahraga, rasulan, belasungkawa/layat. Sementara untuk kegiatan kontruksi tetap di ijinkan dengan prokes ketat, peribadahan dengan pengaturan pembatasan prosentase 50% dengan menerapkan prokes.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan di wilayah masing-masing, memerintahkan kepada pemerintahan kalurahan untuk melakukan pencegahan Corona virus deseases 2019 di wilayah dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada panewu.
Wakil Bupati mengharapkan dengan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan perlu kembali penyiapan shelter sehingga tidak langsung dirawat di Rumah Sakit.
Hadir dalam acara rakor di Gedung Rapat Handayani Komplek Sekretariat Pemkab Gunungkidul, Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi, MH, Sektretaris Daerah Ir.Drajad Ruswandono,MT., Asisten I Drs Sigit Purwanto, Staf Ahli, Kepala-kepala OPD , Panewu,

