BUPATI SERAHKAN PENGHARGAAN DESA LUNAS PBB TAHUN 2016

Gunungkidul – Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 212/KPTS/2016 tanggal 19 Oktober 2016 Tentang  Penghargaan Bagi Desa Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2016. Hal yang mendasari dikeluarkannya keputusan tersebut guna memotivasi Desa dalam pelunasan pembayaran PBB P2 Tahun 2016 di Gunungkidul. Adapun penghargaan pada Desa Lunas PBB P2 berupa uang tunai yang besarannya disesuaikan dengan beberapa kriteria antara lain Kecepatan Pelunasan PBB/Waktu Pelunasan, Jumlah pokok Ketetapan PBB P2 yang dikelola dan Jumlah Obyek Pajaknya. Sampai dengan jatuh tempo tercatat 69 desa yang lunas PBB P2 sehingga Desa yang dimaksud medapatkan penghargaan dari  Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jumlah Pokok Ketetapan PBB P2 kabupaten Gunungkidul tahun 2016 sejumlah Rp. 18,2 M terdiri dari 585.415 Obyek Pajak tersebar di 18 Kecamatan pada 144 Desa, realisasi penerimaan sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2016 sejumlah Rp. 15,8 M atau 86,8 %. Dari 144 Desa di Kabupaten Gunungkidul hingga jatuh tempo pembayaran PBB P2 terdapat 69 Desa yang Lunas PBB, sedangkan tahun 2015 jumlah Desa yang Lunas PBB hingga jatuh tempo sebanyak 53 Desa, melihat fakta yang ada ditahun 2016 ini mengalami peningkatan penerimaan PBB, ini terindikasi adanya kesadaran wajib pajak dan pelayanan publik yang lebih baik dari tahun sebelumnya, secara umum pengelolaan PBB P2 termasuk pemungutanya ada trend yang lebih baik. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan segenap aparat pelaksana pemungutan PBB P2 baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa maupun Padukuhan. Dimana sejak SPPT PBB P2 disampaikan pada bulan Maret 2016 sampai dengan pelaksanaan pemungutannya hingga 30 September 2016 telah melakukan langkah-langkah koordinasi secara sinergi dengan melakukan berbagai intensifikasi baik di Kecamatan, Desa maupun pada tingkat Padukuhan dalam hal penyelesaian kewajiban membayar PBB P2.

Mengingat tugas pemungutan PBB tidak mudah dimana masih kita jumpai berbagai persoalan dilapangan baik yang menyangkut Wajib Pajak yang tidak berdomisili dilokasi obyek pajak, adanya perpindahan kepemilikan tanah yang belum dilaporkan, maupun akurasi data yang belum maksimal maka sudah selayaknya Desa yang berprestasi dalam pelunasan PBB mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah. Pemberian penghargaan ini dimaksudkan untuk memotivasi Desa dalam pelunasan PBB P2. Keberhasilan Desa lunas PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo serta meningkatnya penerimaan tahun ini menunjukan segenap aparat terutama petugas pungut pajak semakin serius dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas pemungutan dan penyetoran PBB P2, ini adalah wujud komitmen untuk menuju tertib administrasi pemungutan dan penyetoran PBB P2 sehingga hasil pemungutannya dapat disetor ke kas daerah tepat waktu.

Tatakala pengelolaan PBB P2 di Gunungkidul antara lain bulan Februari sampai dengan Maret 2016 penyampaian SPPT PBB dari Kabupaten kepada Desa, dilanjutkan setelah Desa melaksanakan penelitian atas SPPT PBB segera disampaikan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak segera dapat memenuhi kewajibannya, berdasarkan ketentuan diatas bagi desa yang dapat Lunas PBB saat jatuh tempo akan diberikan penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dari 69 Desa yang telah Lunas PBB P2,  10 Desa yang tertib administrasi bisa melunasi PBB tepat waktu jatuh tempo sampai dengan 1 Nopember 2016, sehingga 10 desa tersebut berhak mendapatkan penghargaan berupa uang. Dari 10 Desa yang mendapatkan penghargaan yakni Desa Kemejing, Kecamatan Semin mendapatkan Rp 7.110.826, Desa Ngoro-Oro, Kecamatan Patuk mendapatkan Rp 7.471.172, Desa Bleberan Kecamatan Playen mendapatkan Rp 8.215.887, Desa Mulo Kecamatan Wonosari mendapatkan Rp 7.351.057, Desa Natah Kecamatan Nglipar mendapat Rp. 7.062.780,-, Desa Jetis mendapat Rp. 7.254.965., Desa Ngloro mendapat Rp. 6.990.711., kedua Desa tersebut berada diwilayah Kecamatan saptosari, kemudian 3 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Rongkop yaitu Desa Melikan mendapat Rp. 7.351.057., Desa Botodayakan mendapat Rp. 7.615.311., Desa Karangwuni mendapat Rp. 6.270.019.

[PIC2]  [PIC3]  [PIC1]  [PIC4]

Pemberian penghargaan dilaksanakan pada hari  Senin (07/11/2016) di Balai Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul yang diserahkan oleh Bupati Gunungkidul. Dengan  dihadiri 69 perwakilan desa yang telah dapat melunasi PBB pada tahun 2016.

Hadir pad acara penyerahan penghargaan bagi desa lunas PBB tahun 2016 Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos, PJ Sekda Gunungkidul Drs. Supartono, M.Si, Sekretaris DPPKAD Edi Basuki beserta jajaran, Kepala BPD DIY diwakili Direktur Operasional Pajak, Kepala KPP Pratama Wonosari, Camat se-Kabupaten Gunungkidul dan tamu undangan.

Dalam sambutanya Bupati menyampaikan ucapan terima kasih  kerja keras aparat desa dan kepada masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak untuk mendukung program pembangunan di Gunungkidul. “ Yang sudah dapat melunasi PBB agar bisa menjadi panutan desa lainya, semua ini dibutuhkan kesadaran masyarakat yang lebih, perlunya sosialisasi yang inten serta adanya pelayanan yang lebih transparan “kata Hj. Badingah, S.Sos.

Pada kesempatan ini Bupati Gunungkidul mewanti-wanti agar semua bekerja lebih berhati-hati  sesuai koridor masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apa lagi diera keterbukaan saat ini, jangan sampai ada petugas pungut yang menyalah gunakan kewenangannya terutama dalam hal pemungutan dan penyetoran PBB, mengingat uang PBB adalah uang rakyat yang telah dengan penuh kesadarannya melaksanakan kewajibanya untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembngunan di Kabupaten Gunungkidul, tegasnya. (Sumarno/edt.s)