Gunungkidul – Badan Keuanan dan Aset Daerah Gunungkidul sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, menyelenggarakan penyampian SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB -P2 kepada Pemerintah Desa dan Panutan pembayaran PBB-P2 di bangsal Sewokoprojo,Rabu 26/2/202
Berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 26 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Peraturan Bupati nomor 90 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 26 tahun 2012. bahwa pelaksanaan penyampaian SPPT PBB-P2 ini untuk menunjukan komitmen dan kesiapan kita bersama dalam Pengelolaan PBB-P2 tahun 2020, baik sebagai aparatur Pemerintah maupun sebagai subjek pajak. Karena PBB-P2 ini menjadi salah satu sumber penyumbang PAD terbesar di Kabupaten untuk membiayai program kegiatan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul. Selain hal tersebut sebagai pendorong, memotifasi dan memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. jumlah SPPT PBB-P2 yang disampaikan masyarakat kecamatan dan desa sejumlah 598.562 lembar SPPT, dengan nilai nominal mencapai RP. 25.453 663.416.[PIC2]
Dalam amanatnya Bupati Hj Badingah,S.Sos di depan hadirin mengatakan bahwa kehadiran bapak ibu semua sebagai wujud komitmen bersama mendukung Pemerintah kabupaten Gunungkidul, untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan pajak daerah melalui keteladanan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam ikut serta membiayai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan umum di kabupaten Gunungkidul. Masyarakat ini harus dipelihara dan mendapatkan apresiasi sehingga masyarakat akan semakin merasakan handarbeni terhadap proses dan hasil-hasil pembangunan di daerah. Pemerintah Kabupaten melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan optimalisasi penerimaan daerah terutama terhadap 10 jenis pajak daerah, sebagai unsur utama pendapatan asli daerah meliput,i intensifikasi, ekstensifikasi, peningkatan pelayanan, perbaikan data potensi, penyederhanaan sistem dan prosedur pemungutan serta pemanfaatan teknologi. Selah satu upaya peningkatan pelayanan adalah dengan mempercepat proses penyampaian informasi yang terkait dengan PBB-P2.
Dikatakan Hj. Badingah, sebagai implementasi pemanfaatan Teknologi Informasi, bahwa penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2020 di Gunungkidul ini dilakukan dengan tanda tangan elektronik dan QR Code. Sistem ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kabupaten Gunungkidul bahkan di Indonesia.PIC3]
Bupati Gunungkidul berpesan kepada seluruh petugas pengelola PBB perdesaan dan perkotaan baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten. Berharap agar bekerja secara sungguh-sungguh dengan mengedepankan kejujuran, kedisiplinan, ketaatan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku, serta mampu menjadi contoh dan teladan dalam pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat di lingkungannya.
“dan perlu saya ingatkan bahwa apabila terjadi penyalah gunaan wewenang yang dilakukan siapapun sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. dipersilahkan untuk segera melapor kepada aparat yang berwajib” Kata Bupati
Acara ini di akhiri dengan pembayaran PBB secara online yang di awali oleh Bupati Hj. Badingah,S.Sos., Wakil Bupati Dr.Immawan Wahyudi,MH. serta Panutan Pembayaran PBB-P2
Hadir di acara tersebut Forkopimda, Kepala OPD, Camat se Gunungkidul, Kepala Desa dan Tokoh maupun Masyarakat Panutan Pembayaran

