Bupati Terima Audiensi Dewan Pengupahan Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul – Rabu (24/10/2018) Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos., menerima audiensi Dewan Pengupahan Kabupaten Gunungkidul di Ruang Bupati. Bupati didampingi oleh Kabag Perekonomian Setda. Dewan Pengupahan Kabupaten Gunungkidul dipimpin oleh Ir. Purnamajaya, MUM. Maksud audiensi ini untuk melaporkan hasil Rapat Koordinasi membahas Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul tahun 2019 pada hari Selasa (16/10/2018) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul. Hasil rapat koordinasi ini disepakati sebagai usulan sekaligus bahan rekomendasi Bupati Gunungkidul kepada Gubernur DIY.

Ketua Dewan Pengupahan, Ir. Purnamajaya,MUM. menyampaikan bahwa baru menerima pemberitahuan dari Kementerian Tenaga Kerja RI. terkait perhitungan untuk menentukan perhitungan UMK yang 2019, sekitar satu minggu lalu. Namun sebelumnya Dewan Pengupahan telah melakukan koordinasi guna melakukan penghitungan nilai rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2018 Gunungkidul dan dapat diketahui sekitar Rp.1.337.794,21, . Dewan Pengupahan menetapkan usulan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 pasal 44 (2). Apabila dihitung dengan tingkat Inflasi Nasional 2,88% dan PDB Nasional sebesar 5,15% maka dihitung jumlah UMK 2019 sebesar Rp.1.570.972,26. Dibanding UMK 2018 sebesar Rp.1.454.200,-ada kenaikan 8,03% sebesar Rp.116.772,-. Dewan Pengupahan akan terus melakukan monitoring atas keputusan ini. Apabila usulan ini telah disetujui oleh bupati, selanjutnya akan diusulkan ke Provinsi untuk bisa ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 bahwa UMP 2018 yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp.1.454.200,-, inflasi nasional 2,88% inflasi oktober 2017-september 2018 bukan inflasi kalender tapi dihitung setahun ke belakang secara nasional. Untuk kita (DIY) yang menjadi sample adalah kota jogja dengan inflasi year on year 2,77% secara nasional inflasi jogja masih di bawahnya. Indicator yang ke 2 PDB Nasional sebesar 5,15% didapatkan dari pertumbuhan ekonomi di triwulan 3/4 tahun 2017 dan triwulan 3/4 di tahun 2018 dirata-rata. Untuk triwulan tsb pertumbuhan ekonomi sebesar 5,27 (triwulan 2 2018) triwulan 3 tahun 2017 sebesar. Berdasarkan dua indicator tadi yaitu inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi selama satu tahun umk dari tahun lalu naik sebesar 8,03% menjadi Rp.1.570.972.

Bupati mengucapkan teirma kasih atas laporan ini dan meminta laporan sistematis tentang pengupahan. Bupati meminta catatan rinci untuk dijadikan rekomendasi Bupati disampaikan ke Gubernur DIY. (*tim_ikp)