Gunungkidul – Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beban Pemerintah Desa menjadi lebih berat sehingga perlu pembagian tugas yang proporsional di atara perangkat desa. Selain pembagian tugas yang proporsional, dibutuhkan adanya kegiatan pembinaan administrasi desa, dengan harapan perangkat desa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan lebih memahami tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maupun peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa, monitoring dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi Desa bagi 432 perangkat desa dari 144 desa se-Kab. Gunungkidul. Pembinaan administrasi desa kali ini ditujukan bagi Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Pelayanan, masing-masing selama 1 hari, sehingga pelaksanaannya berlangsung selama tiga hari, tanggal 17, 19, dan 20 Juli 2017. Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Desa pada hari pertama tanggal 17 Juli 2017, di Ruang Rapat Lantai III BKAD Kabupaten Gunungkidul, diikuti oleh 144 Kepala Urusan Perencanaan. Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Desa pada hari kedua tanggal 19 Juli 2017, bertempat di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Gunungkidul, diikuti oleh 144 Kepala Seksi Kesejahteraan, dan pelaksanaan pada hari ketiga di tempat sama pada tanggal 20 Juli 2017, diikuti oleh 144 Kepala Seksi Pelayanan.
Pembinaan Administrasi Desa Tahun 2017 ini mengambil tema terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan. Mengingat saat ini desa sedang pada masa penyusunan RKP Desa Tahun 2018, yang dimulai denga Musyawarah Desa (Musdes), diharapkan dengan kegiatan ini, desa-desa akan semakin bersemangat untuk melaksanakan tahapan penyusunan RKP Desa dengan mekanisme yang lebih baik. Guna kelancaran, kecepatan, serta ketepatan penyelenggaraan musyawarah desa dan Penyusunan RKP Desa ini, beberapa waktu lalu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menyampaikan Surat Edaran Bupati Nomor : 050/2544, tertanggal 19 Juni 2017 ke semua desa.
[PIC1] [PIC2] [PIC3]
Hadir pada acara pembinaan, Kepala DP3AKBPMD Sujoko, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muh. Farkhan, S.Sos., M.AP., Kepala Seksi BAPD Kriswantoro, S.STP., MM., dan peserta.
Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sujoko, menyampaikan bahwa saat ini masih terjadi keterlambatan dalam penyusunan APBDesa, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, maupun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di beberapa desa.
“Melalui Pembinaan Administrasi Desa diharapkan mulai tahun depan, dokumen-dokumen tersebut dapat disusun tepat waktu di seluruh desa”. harapnya.
Materi yang disampaikan secara umum hampir sama, hanya berbeda dalam penekanannya terkait dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing peserta, yaitu terkait dengan Kebijakan Pemerintah Daerah di bidang administrasi desa, perencanaan pembangunan desa dan materi terkait pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban kegiatan.(tim_ikp*)

