Gugus Tugas Penanganan Covid Gunungkidul Hentikan Aktivitas Hajatan yang Melanggar Prokes

Gunungkidul –  Jajaran Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Gunungkidul memonitoring hajatan di Padukuhan Karangasem B, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Minggu (20/06) .

 

[PIC1]

Hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan bahwa  hajatan yang berlangsung cukup mewah tersebut melanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020. Adapun hajatan sendiri merupakan acara dari tokoh masyarakat yang tak lain Kepala Dukuh Karangasem B, Sunarman.

Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Sugito mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan aduan termasuk dari gugus dikalurahan maupun Kapanewon Paliyan. Dari aduan tersebut pihaknya kemudian menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi hajatan.

 “Hari ini kami lakukan monitoring dan kami berikan waktu sampai jam 12.00 wib, jika tidak akan kami hentikan, sekaligus surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas hingga toleransi batas waktu yang sudah kami berikan. Untuk prasmanan seketika kami tutup karena dalam aturan jelas, hajatan hanya diperbolehkan dengan nasi box,” kata Sugito.

 

[PIC2]

Lebih jauh dijelaskan, Sugito, diberikan kelonggaran waktu hingga pukul 12.00 wib, karena ada agenda temu manten, pihaknya pun menunggu hingga acara selesai.

 “Saya minta pukul 12.00 WIB seluruh acara harus sudah bubar,” tegas Sugito.

 Adapun bentuk pelanggaran sendiri, lanjut Sugito, sesuai Standar Operasional Prosedur dari Kundha Kabudayan, tamu yang datang hanya boleh 25% dari kapasitas ruangan. Selain itu juga harus menggunakan makan box.

 “Tapi hari ini kita saksikan sendiri ada dua pelanggaran berat yang dilanggar. Berkerumun dan prasmanan, kalau masker semua sudah menggunakan masker,” kata Sugito.

 

Karena pelanggaran cukup berat, pihaknya tak bisa memberikan toleransi. Sehingga teguran lisan langsung ia teruskan dengan pembuatan surat pernyataan untuk membubarkan semua kegiatan sesuai pada surat pernyataan.

 “Ada klausul yang sifatnya mengikat dimana jika dalam hajatannya ada klaster penyebaran covid-19 untuk tanggung jawab, termasuk kami minta catering, sound system untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal serupa,” tandasnya.

 

Usai melakukan sidak hajatan, tim melanjutkan monitoring di salah satu pusat oleh-oleh di wilayah Kalurahan  Logandeng Kapanewon Playen, yang di sinyalir kurang memerhatikan prokes. Selain memberikan  peringatan kepada petugas keamanan dan pemilik toko, gugus tugas juga memberikan edukasi kepada crew bus agar bertanggung jawab kepada penumpangnya.

[PIC6]

“Saya minta para crew harus bertanggung jawab kepada para penumpangnya, selalu mengingatkan dan menerapkan prokes, dan jika berkunjung ke pantai kami minta jika pantai yang dituju sudah penuh di mohon untuk mengalihkan tujuannya di pantai yang lain, pantai kita itu panjangnya 72 km, jadi banyak pilihan dan indah semuanya”, kata Sugito.

Tidak hanya mengingatkan saja namun juga membagikan masker kepada para awak bus dan pengunjung yang tidak mengenakan masker.