JADIKAN PANTAI SEBAGAI RUANG PUBLIK

JADIKAN PANTAI SEBAGAI RUANG PUBLIK

Gunungkidul –  Demikian salah satu poin penting yang disampaikan oleh Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X pada acara apel bersama dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Penertiban Dan Penataan Atas Tanah Kasultanan (Sultan Ground) Di Wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Apel bersama yang digelar hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 pukul 09.00 WIB di Alun-alun Wonosari ini dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Forkompimda Kabupaten Gunungkidul, Pimpinan SKPD se-Kabupaten Gunungkidul, Kepala BPN Gunungkidul, Kapolsek dan Danramil wilayah selatan Kabupaten Gunungkidul. Tampak hadir pada acara ini KGPH Hadi Winoto dari KHP Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi, GKR Condrokirono dan Pengacara Keraton Ngayogyakarto Achiel Suyanto, SH.

Peserta Apel sekitar 500 orang lebih yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Dishubkominfo, SAR, Tagana, pelaku usaha pariwisata/pokdarwis di Gunungkidul, Kades dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Gunungkidul dengan komandan apel bersama Edi Winarto, S.Sos dari Satpol PP Gunungkidul.

Sebelum dilakukan penandatangan surat perjanjian oleh Bupati Gunungkidul dengan pihak Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dibacakan naskah surat perjanjian oleh pejabat dari Paniti Kisma Keraton Ngayogyakarta sehingga semua hadirin dapat mengetahui isi dari surat perjanjian Nomor : 103/WNK/6/2016 Tentang Penertiban dan Penataan Atas Tanah Kasultanan (Sultan Ground) di Wilayah Kabupaten Gunungkidul tersebut.

[PIC1]

Dalam Gubernur DIY menyatakan bahwa kawasan pantai merupakan kawasan publik yang seharusnya tidak terhalang oleh warung maupun bangunan lainnya. “Sepadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan sehingga kawasan pantai menjadi “open space” yang bisa dinikmati publik dan bukan terhalang oleh rumah-rumah makan atau bangunan lain yang menutupi pantai sebagai ruang publik “.kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Hal tersebut disampaikan Sri Sultan berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Lebih lanjut dijelaskan pula oleh Raja Keraton Ngayogyakarta bahwa perjanjian terkait penertiban dan penataan yang dilaksanakan ini bertujuan agar pemanfaatan dan penggunaan Sultan Ground (SG) dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kehidupan warga maupun kepentingan publik. Mengingat penggunaan tanah Sultan Ground (SG) yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada obyek-obyek wisata tertentu telah terjadi konflik horisontal.

Sri Sultan juga menyampaikan penandatanganan perjanjian ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul dan dimungkinkan dilaksanakan pula di Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Keistimewaan DIY, dan telah membentuk SKPD baru di lingkungan Pemda DIY yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.

“ Kami telah membentuk dinas baru yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, khusus untuk menangani tanah-tanah Sultan Ground dan Paku Alaman Ground, sehingga terbentuknya tim ini punya relevansi antara tingkat I dan Kabupaten/Kota se-DIY didalam melaksanakan tertib administrasi dalam aspek melakukan verifikasi maupun pemanfaatan dan pengelolaan dari tanah-tanah Sultan Ground dan Paku Alaman Ground “.jelas Ngerso Dalem.

Gubernur dihadapan hadirin peserta apel bersama dikemukakan pula penggunaan dan pemanfaatan Sultan Ground (SG) oleh penduduk atau instansi pemerintah harus mendapat ijin berupa serat kekancingan dalem dari KHP Panitikismo (Lembaga semacam BPN di Keraton Ngayogyakarta), tanah tersebut berstatus “Magersari” artinya boleh ditempati tetapi tetap mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Penandatanganan surat perjanjian tentang penertiban dan penataan Sultan Ground (SG) ini mencakup ruang lingkup dengan terapan meliputi;

  1. Adanya penataan dan penertiban Tanah Sultan Ground (SG) di Wilayah Kabupaten Gunungkidul yang diharapkan  diatur melalui Peraturan Daerah atau paling sedikit Surat Keputusan Bupati;
  2. Pemberian rekomendasi penggunaan pantai Sultan Ground (SG) oleh KHP Panitikismo atas usul Pemerintahan Desa;
  3. Pemberian ijin dan pengelolaan Sultan Ground (SG) berupa surat kekancingan dari KHP Panitikismo;
  4. Penyusunan dokumen penertiban dan pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Pemerintah Desa;
  5. Evaluasi dan monitoring kegiatan penertiban dan penataan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (soer#/foto.mar)