Jamin Produk Berkualitas, Pemkab Gelar Operasi Non Yustisi

Gunungkidul – Dalam rangka menjamin produk-produk yang berkualitas yang beredar di masyarakat pada hari Senin (13/06/2016) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui SKPD terkait melaksanakan operasi non yustisi di beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Tim yang terdiri atas unsur Sat Pol PP, Dinas Perindagkop ESDM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul melakukan sidak di beberapa lokasi yaitu Pasar Paliyan, Pasar Playen dan toko kelontong di sekitarnya.

Kegiatan operasi non yustisi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Ijin Usaha Perdagangan.

Operasi yang dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam mengkonsumsi produk-produk yang beredar di masyarakat khususnya selama bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1437 H yang akan datang.[PIC2]

Dikatakan Sujono, PPNS Satpol PP target operasi non yustisi ini adalah untuk mengantisipasi beredarnya barang-barang kadaluwarsa di pasar-pasar dan toko kelontong, selain dua lokasi tersebut direncanakan juga akan menyasar di pasar-pasar di wilayah Gunungkidul lainnya.

“Operasi ini dilaksanakan karena tidak menutup kemungkinan disaat menjelang Hari Raya Lebaran seperti ini banyak oknum-oknum yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan lebih dengan menjajakan barang-barang yang sudah kadaluwarsa”.katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada, jeli dan hati-hati dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi.<sumarno/soer#>