Kado Istimewa Bagi Kaum Perempuan Dengan di Syahkanya Perda Kesetaraan Gender dan Pelindungan Hak Anak

Gunungkidul – Momentum peringatan hari ibu yang diiperingati setiap tanggal 22 Desember, tahun 2020 ini menjadi hari yang sangat istimewa bagi kaum perempuan Gunungkidul, selain sebagai momentum pengingat  92 tahun silam dimana tanggal 22 desember 1928 dilaksanakan kongres perempuan pertama  sebagai bukti menunjukan kepada dunia  semangat wanita Indonesia untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Kini, arti Hari Ibu telah banyak berubah, dimana hari tersebut kini diperingati dengan menyatakan rasa cinta terhadap kaum ibu.

Momentum hari ibu di tingkat kabupaten gunungkidul  membuktikan perempuan perempuan gunungkidul menunjukan eksistensi dan kapasitasnya. Dengan memanajemen dan mengorganisir kepemimpinan di berbagai bidang  yang di duduki oleh kaum kaum perempuan hebat di Gunungkidul, Bupati, Ketua DPRD,Anggota DPRD, Kepala Dinas, Kepala BUMD dan posisi posisi pemimpin di kluster dibawahnya yang banyak di jabat oleh perempuan hebat.

[PIC1]

Satu yang patut di puji dalam peran perempuan yang duduk di Parlemen dan Organisasi perangkat Daerah yang membidanginya yang memiliki inisiasi tentang perlindungan perempuan yang selanjutnya dapat di tuangkan dalam sebuah peraturan daerah mengenai kesetaraan gender dan perlindungan anak yang dijabarkan lebih luas lagi dalam perda yang berjudul pengarus utamaan gender dan pelindungan dan pemenuhan  hak anak.

Hal tersebut dijabarkan secara luas oleh para narasumber maupun penginisiasi terbitnya perda di perbincangan yang dikemas dalam talkshow dan siarkan live streaming   akun resmi pemkab gunungkidul DhaksinargTv dan disiarkan pula melalui radio lembaga penyiaran public local gunungkidul Dhaksinarga FM.

Hadir sebagai nara sumber, Ketua DPRD Endah Subekti Kuntariningsih, SE serta anggota DPRD Komisi A Eri Agustin Sudiyanti, SE,MM,Yulinda Dwi Nur Respati, SE., Suhartini,  Dra. Endang Dri Sumiartini, MAP  dan Sri Purwaningsih Sekdin DP3AKBPMD dengan moderator Rike Oriza S.Sos.I

3 perda telah disahkan di awal bulan Desember 2020 yang memuat tentang pengarus utamaan gender serta pelindungan dan pemenuhan hak anak

“tiga perda ini menjadi kado dan hadiah terindah dalam moment hari ibu ini, menjadi satu-satunya perda yang di tetapkan dari kerja keras para perempuan-perempuan yang duduk diparlemen” kata Endah.

Di tambahkan Eri Agustin komisi A DPRD Gunungkidul, melihat dari kasus yang ada utamanya korban kekerasan perempuan dan anak, serta tingginya perceraian  menjadi pemacu segera dibentuk dan ditetapkan perda sehingga dasar hokum pelindungan dan pengarus utamaan gender serta pemenuhan hak anak dapat terpenuhi dan benar-benar dirasakan manfaanya.

Dengan keberadaan Perda ini dapat meningkatkan peran kaum perempuan dalam pembangunan dan menjamin perlindungan dari berbagai tindak kekerasan di wilayah Gunungkidul.

Sehingga butuh peran serta dari seluruh pihak dan sosialisai massif dilkaukan agar pemahaman dan informasi ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat sehingga  pelaksanaan  perda tersebut dapat di implementasikan  dengan efektif serta  memiliki nilai  manfaat yang lebih besar.