Kemenag Gunungkidul Selenggarakan Sosialiasi Regulasi Zakat

Gunungkidul – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan  tentang zakat, Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul dan Baznas Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Zakat di Ruang Rapat II Setda Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu (8/6).

Regulasi Zakat

(Sumber foto : Hari Susanto)

Yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah potensi zakat Kabupaten Gunungkidul yang tidak kurang dari 2 Milyar, namun realisasinya belum ada 50%. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul dalam pembukaan kegiatan ini.

Hadir sebagai peserta sosialisasi ini , Persatuan Saudagar Putri (PSP) Gunungkidul, GAPENSI Gunungkidul, APJI (Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia) Gunungkidul, BAZNAS Gunungkidul, LAZ Muhammadiyah Gunungkidul, dan LAZ Nahdatul Ulama Gunungkidul.

Peserta Sosialisasi

(Sumber foto : Hari Susanto)

Sebagai narasumber, Kepala Kemenag Kab. Gunungkidul, Drs. H Nur Abadi, MA, menyampaikan bahwa banyak yang belum paham tentang kewajiban baik dari aspek fiqh maupun regulasi zakat menjadi penyebab realiasi zakat masih belum optimal. Selain itu belum maksimalnya lembaga zakat yang ada dalam memungut zakat.

Dalam paparannya, Drs. H Nur Abadi menjelaskan Undang-Undang tentang Zakat dan peraturan lainnya sehingga diharapkan dapat menularkan ilmunya kepada masyarakat.

Pemateri lainnya adalah Yazid Affandi (Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), menyampaikan Fiqh Zakat, yaitu kedudukan zakat dalam islam. Pemateri memberikan pemahaman tentang zakat secara fiqh, dan mendorong serta memotivasi kesadaran untuk menunaikan zakat.

Diakhir kegiatan, Bapak Yazid menjabarkan cara pengitungan kewajiban zakat yang harus dibayarkan. (hari)