Kemendagri Sosialisasi KIA di Gunungkidul

Gunungkidul – Pemerintah bertanggunjawab dalam memfasilitasi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga megara. Hak.konstitusional sangat dibutuhkan guna menjamin setiap warga Negara dapat melakukan aktivitas berdasarkan hak dan kewajibanya, terutama hak dalam mendapatkan layanan publik. Salah satu sarana untuk mwmjamin pwmenuhan hak konstitusional warga Negara adalah kepemilikan identitas kependudukan seluruh Warga Negara, yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 471.13-112/Dukcapil/2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana KIA tahun 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan sosialisasi penerbitan Kartu Identitas Anak, Jumat, (09/06), di Ruang Rapat V komplek Sekretariat Daerah.

Acara sosialisasi dibuka oleh Bupati Gunungkidul H. Badingah, S.Sos. yang dihadiri Direktur Pendaftaran Penduduk Kepmendagri Drs. Drajat Wisnu Setiawan, M.M., beserta staf, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Eko Subiantoro beserta jajaran, Kepala UPT. Puskesmas se-Kabupaten Gunungkidul, Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga se-Kabupaten Gunungkidul.

Bupati Gunungkidul Hj. Badingah dalam sambutannya,  mendukung dan menyambut positif terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung kelancaran proses penerbitan KIA khususnya di Gunungkidul. Diharapkan Dinas terkait segera mengambil langkah persiapan dan implementasi pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Beliau meminta prinsip pelayanan prima yang sudah dirintis dan sudah dilaksanakan serta sudah sangat dirasakan warga masyarakat. “Implementasikan layanan penerbitan KIA, dengan mengutamakan kreativitas dan inovasi pelayanan untuk mempercepat, meningkatkan akurasi pendataan, serta segera mengantisipasi kendala yang dimungkinkan terjadi,” pintanya.

[PIC1]

Dalam laporannya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Eko Subiantoro, tujuan diterbitkanya KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Berdasarkan rapat koordinasi di Jakarta tentang penerbitan KIA masing-masing kabupaten/kota akan mendapatkan 20.000 keping blangko KIA. Berdasarkan data SIAK tanggal 06 Juni 2017 jumlah anak usia 0 s/d 17 tahun kurang satu hari di Gunungkidul sejumlah 168.188 jiwa, berkaitan dengan hal ini Disdukcapil akan berkoordinasi dengan institusi terkait guna menentukan skala prioritas penerbitanya, tegas Eko.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung program penerbitan KIA akan memasukan program tersebut pada tahun anggaran 2018.(tim_ikp*)