Gunungkidul – Sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN maka setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Sosialisasi dan Asistensi E-LHKPN tahun pelaporan 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Handayani Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/2) tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gunungkidul.
Sunawan selaku Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan mengatakan tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut agar pelaporan dan kepatuhan LKHPN dapat dilaksanakan secara maksimal.[PIC1]
“Sebanyak 62 Wajib lapor yang terdiri dari unsur JPT dan perangkat daerah Kabupaten Gunungkidul,” paparnya.
Bupati Gunungkidul H Sunaryanta, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, dan Sekretaris Daerah Sri Suhartanta juga turut serta hadir dalam sosialisasi tersebut.
Bupati berharap kepada seluruh pemimpin atau kepala untuk menjaga komitmen secara bersama-sama agar tidak terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak yang baik kedepannya,” pungkasnya.

